Lihat ke Halaman Asli

Zyxi Aikka HI

Mahasiswa

Stereotip Gender pada Bidang Pekerjaan di Indonesia

Diperbarui: 11 Agustus 2022   00:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

"Mengapa kebanyakan guru adalah wanita?" adalah pertanyaan yang saya tidak pernah pikirkan dan terus ada di dalam pikiran saya. Pertanyaan itu diungkapkan guru bimbingan belajar online saya yang merupakan seorang pria. 

Nyatanya, tak hanya di dalam pekerjaan yang berdasar pendidikan, tetapi dalam segala aspek pekerjaan kita sering kali mendapati bahwa terkadang secara tak sadar pekerjaan-pekerjaan yang ada memiliki stereotip gender sendiri-sendiri. Melalui pertanyaan tersebut, saya mulai bertanya-tanya dan mencari tahu kesamaan pandangan yang melekat pada pekerjaan. 

Adapun, dalam pekerjaan di dalam lingkup Kristiani, wanita menjadi seorang pendeta merupakan hal yang sulit. Ataupun, sangat sulit kita dapatkan seorang wanita menjadi ketua RT atau ketua RW. 

Jabatan-jabatan tersebut seringkali didapatkan pria dibandingkan dengan wanita. Wanita sering kali dianggap lebih sensitif daripada pria sehingga sulit bagi mereka menduduki jabatan yang memiliki wewenang untuk memimpin sekelompok orang. 

Selain sensitif, sering kali wanita dikatakan tidak bisa berdiri sendiri, misalnya pada waktu malam hari seorang wanita haruslah segera pulang agar tidak mendapatkan ancaman bahaya. 

Bilamana wanita memegang jabatan yang lebih tinggi, biasanya lebih dianggap remeh oleh bawahannya. Sementara jika pria, biasanya akan lebih disegani dan dianggap memiliki kemampuan memimpin yang mumpuni.

Stereotip, kata yang tepat untuk merangkum alasan dan sebab dibalik peristiwa ketimpangan ini. Dapat kita lihat dari kejadian-kejadian yang ada, hal ini ada karena faktor budaya dan norma yang melekat pada diri masyarakat.

Wanita dan pria seperti sudah ditetapkan dari awal untuk memiliki tugasnya masing-masing. Seorang wanita yang memiliki kedudukan untuk berada di rumah dan hanya memiliki pekerjaan domestik. 

Sementara seorang pria, memiliki kewajiban untuk bekerja dan menghasilkan uang untuk keluarganya. Padahal, wanita dan pria memiliki hak yang sama untuk dapat bekerja di bidang domestik maupun publik. 

Dalam era ini, kesetaraan gender dalam bidang pekerjaan semakin digerus. Masyarakat mulai menyadari bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam bekerja. Untuk mewujudkan kesetaraan itu, wanita diberi hak khusus yang terkandung dalam beberapa pasal di undang-undang. 

Seperti misalnya ada undang-undang yang memperbolehkan wanita untuk beristirahat karena haid, yaitu dalam pasal UU No.13/2003 pasal 81 ayat (1) yang menyatakan "Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid". 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline