Lihat ke Halaman Asli

Menghamili Anak Sendiri

Diperbarui: 26 Juni 2015   01:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguh keterlaluan bapak ini, bukannya menjaga kehormatan anak gadis semata wayang tapi malah rajin 'memberi pupuk' sampai melahirkan. Na'udzubillah!

MS (38th), warga Dusun Sorogaten, kabupaten Kulonprogo, DIY, diduga telah menyetubuhi Wah (18th), anak kandungnya sendiri sejak Oktober 2010 hingga January 2011. Kasus ini pertama kali diketahui oleh Tugirah (44th), istri MS, setelah beliau melihat Wah yang hamil tua lalu mendesak siapa yang telah menghamilinya.

"Saya sadar itu anak saya, tapi terus saya lakukan karena sudah lama hidup terpisah dengan istri..." alasan MS di ruang UUPA Polres Gunungkidul. (Tribunnews, 03 Oktober 2011).

Menanggapi hal tersebut, Kastreskrim Polres Gunungkidul, AKP A. Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku bisa dijerat pasal berlapis (Pasal 46 UUDKDRT dan Pasal 24 KUHP ayat 1) dengan masing-masing hukuman 12th dan 7th penjara.

=======

Semoga peristiwa di atas bisa menjadi peringatan untuk kita semua agar lebih waspada dalam membina keluarga. Saya menganalisa (sok detektif) kasus ini:

1. Sang ayah sepertinya kurang beriman dan tidak mempunyai cukup uang untuk 'jajan', padahal libido seksnya tinggi.

2. Sang anak berpostur menarik dan hobby tidur memakai daster, atau mungkin tanpa baju dan tidak mengunci pintu. Tapi biar bagaimanapun tentu bukanlah kesalahannya.

3. Sang ibu begitu mempercayakan pada suami untuk merawat anaknya (karena mereka sudah berpisah), tapi si ayah malah menyelewengkan amanat dan berlaku bejat.

Bagaimana menurut analisa Anda?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline