Lihat ke Halaman Asli

Zunita Rusmiana

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022

TB 2_Audit Pajak? Bagaimana?

Diperbarui: 12 November 2022   09:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemeriksaaan perpajakan adalah tindakan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh auditor atau ahli perpajakan untuk memeriksa kepatuhan wajib pajak. Pemeriksaan pajak juga bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya koreksi fiskal pada laporan keuangan.

Dokumen yang harus disiapkan saat pemeriksaan pajak :

1. Dokumen pembukuan atau pencatatan akuntansi

2. Dokumen yang berhubungan dengan aktivitas keuangan perusahaan

3. Faktur pajak sederhana

4. Buku atau catatan akuntansi lainnya

Tahapan pemeriksaan pajak diantaranya, petugas pemeriksaan pajak mempelajari dokumen data wajib pajak, menganalisa SPT wajib pajak, mengidentifikasi masalah, membuat ruang lingkup audit pajak, mempersiapkan sarana dan perlengkapan audit pajak

Tujuan dari adanya pemeriksaan pajak adalah untuk mengetahui dan menguji kepatuhan wajib pajak. Indikator dari kepatuhan wajib pajak adalah SPT yang dilaporkan wajib pajak.

Audit pajak dikaitkan dengan seni, audit pajak merupakan sebuah seni yang digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak, dimana auditor berperan untuk mencari celah kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Untuk wajib pajak, tenang saja!!

Wajib pajak, wajib memiliki dokumen pendukung yang valid dalam penyusunan laporan keuangan, sehingga ketika ada pemeriksaan semuanya aman

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline