Lihat ke Halaman Asli

Zunita Rusmiana

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022

Ada Perubahan? Apa Saja Perubahan di PMK 93/PMK.010/2019?

Diperbarui: 23 Oktober 2022   21:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PMK nomor 93/PMK.010/2019 mengatur tentang apa?

PMK nomor 93/PMK.010/2019 tersebut adalah perubahan atas PMK nomor 107/PMK.03/2017 tentang penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain yang terdaftar di bursa

Dalam peraturan tersebut pada intinya adalah wajib pajak dalam negeri yang memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa, ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa dan mendapatkan deemed dividen maka pajak yang harus dibayarkan adalah mengalikan presentase penyertaan modal Wajib pajak dalam negeri dengan dasar pengenaan deemed dividend dan wajib dilaporkan wajib pajak dalam SPT Tahunan nya.

Perubahan ini berlaku mulai tahun 2019, untuk transaksi sebelum tahun tersebut akan menerapkan peraturan sebelum nya

Jadi berikut inti dari perubahan PMK 93/PMK.010/2019 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline