Lihat ke Halaman Asli

Zunita Rusmiana

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022

Apa Itu Tax Treaty?

Diperbarui: 23 September 2022   21:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda adalah salah satu langkah yang bertujuan untuk menghindari terjadinya pemungutan pajak lebih dari satu kali dalam setiap transaksi.

Tax treaty atau sering disebut P3B ini tidak dapat diterapkan di semua negara dengan aturan yang sama, karena tax treaty ini memiliki aturan terpisah dari peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Tax treaty juga memiliki tarif yang berbeda-beda disetiap negaranya sesuai kesepakatan antar negara, bagi negara yang tidak terdapat perjanjian tax treaty maka aturan yang dipakai adalah aturan di negara tersebut.

Prosedur dalam menerapkan tax treaty adalah :

- melakukan pengecekan dimana subjek dan objek pajak di peroleh

- melakukan pemotongan pajak

- melakukan penghapusan pajak

- apabila tidak terdapat kesepakatan untuk kedua negara, maka akan dilakukan diskusi untuk memperoleh kesepakatan untuk kedua negara

Tax treaty ini contohnya adalah kesepakatan pemungutan dan pemotongan pajak serta tarif pajak yang diterapkan dalam tax treaty antara Indonesia dan Singapura 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline