NPWP atau nomor pokok wajib pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban.
Perbedaan NPWP orang pribadi dan badan :
1. NPWP Pribadi adalah nomor pokok wajib pajak yang dimiliki orang pribadi yang telah bekerja atau berpenghasilan di indonesia
2. NPWP badan adalah nomor pokok wajib pajak yang dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang menjalankan usaha nya atau memiliki penghasilan di indonesia.
Syarat memiliki NPWP :
1. Syarat memiliki NPWP Pribadi :
- Fotocopy identitas diri, bagi warga negara indonesia yang dibutuhkan adalah fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Paspor bagi yang memiliki, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi warga negara asing
- Fotocopy SK PNS bagi pegawai negeri sipil, Surat Keterangan Bekerja bagi karyawan swasta
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP
2. Syarat memiliki NPWP Badan :