Lihat ke Halaman Asli

Zunita Rusmiana

Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana NIM : 55521110022

Restitusi

Diperbarui: 8 Januari 2023   09:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Restitusi? Apa itu?

Restitusi merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh suatu entitas

Apa sebab terjadinya restitusi?

Restitusi terjadi akibat adanya transaksi dengan instansi pemerintahan atau pemungut pajak, yang sering terjadi adalah untuk pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh lawan transaksi sehingga entitas tersebut memiliki lebih bayar

Bagaimana pemeriksaan dalam restitusi?

Dalam restitusi, Ditjen pajak mempertimbangkan kriteria wajib pajak, dalam pasal 17C ini berdasarkan kepatuhan wajib pajak, lalu 17D berdasarkan nominal restitusi nya

Pada pasal 17C yang dimaksud kepatuhan wajib pajak adalah

a. Pelaporan pajak tepat waktu

b. Tidak ada tunggakan pajak

c. Laporan keuangan di audit

d. Tidak pernah dipidana

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline