Lihat ke Halaman Asli

Zunita Rusmiana

Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana NIM : 55521110022

Pemajakan Jasa Konstruksi

Diperbarui: 8 Januari 2023   07:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jasa Konstruksi? Apa yang dimaksud jasa konstruksi?

Jasa konstruksi adalah konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi

Pada layanan konstruksi ini mencakup pengajian, perencanaan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan

Karena pada jasa konstruksi itu terdapat dua jenis pekerjaan yaitu jasa konsultasi konstruksi dan jasa pekerjaan konstruksi, maka pemajakannya pun berbeda

Bagaimana pemajakannya? Apa bedanya?

Atas jasa konsultasi konstruksi dikenakan tarif PPh final 3,5% apabila penyedia jasa bersertifikat, sedangkan 6% bagi yang tidak bersertifikat

Atas jasa pekerjaan konstruksi dikenakan tarif PPh final 1,75% apabila penyedia jasa bersertifikat badan usaha kecil, 2,65% untuk penyedia jasa bersertifikat badan usaha menengah dan besar, sedangkan 4% bagi yang tidak bersertifikat

Dari klasifikasi tersebut diketahui bahwa setiap sertifikat dan jenis usaha mempengaruhi pemotongan PPh finalnya

Bagaimana pemeriksaan pajak untuk perusahaan jasa konstruksi?

Pemeriksaan pada jasa konstruksi didasarkan dengan adanya SPT Tahunan dan Masa, apabila terdapat ketidak konsistenan dalam pencatatan maka akan menimbulkan permintaan penjelasan atas data tersebut

Selain hal tersebut dapat juga pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan perusahaan sejeni

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline