Lihat ke Halaman Asli

Zunita Rusmiana

Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana NIM : 55521110022

Tax Heaven atau Suaka Pajak?

Diperbarui: 6 Januari 2023   18:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tax heaven atau suaka pajak adalah negara yang memberikan tarif pajak penghasilan yang rendah bahkan pembebasan pajak bagi wajib pajak.

Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor SE-04/pj.7/1993 menyebutkan kriteria dari negara yang masuk kategori tax heaven coutry adalah

- Negara yang tidak memungut pajak

- Negara yang memungut pajak lebih rendah dari Indonesia

Dari kriteria diatas tax heaven dapat dimanfaatkan oleh pengusaha dalam negeri menginvestasikan dana nya di negara-negara suaka pajak, hal tersebut digunakan untuk menghindari atau mengurangi pajak

Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya penghindaran pajak di Indonesia, maka muncullah tax amnesty yang dimaksudkan pemerintah untuk menarik investasi dalam negeri guna meningkatkan pembangunan dalam negeri secara maksimal

Selain hal tersebut, untuk menghindari terjadinya penghindaran pajak akibat munculnya peluang suaka pajak (tax heaven) maka pemerintah membatasi penerimaan pajak di luar negeri dengan adanya Tax Amnesty tersebut.

Untuk aturan tax amnesty dapat dipelajari pada artikel selanjutnya




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline