Lihat ke Halaman Asli

Akad Istishna dalam Studi Fiqh Muamalat

Diperbarui: 6 Juni 2023   10:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        Akad istishna adalah suatu jenis akad dalam transaksi jual-beli dalam Islam. Akad istishna merupakan perjanjian antara dua pihak, dimana pihak pertama sepakat memesan barang pada pihak kedua dengan spesifikasi dan jumlah yang telah disepakati. Setelah barang diproduksi, pihak kedua akan menyerahkan barang tersebut pada pihak pertama dengan harga kesepakatan diawal. Akad Istishna merupakan akad yang jual beli barang antara produsen (shani) dengan pemesan/ konsumen (mustashni) untuk membuat barang dengan spesifikasi tertentu (mashnu). Akad istishna memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi Islam, karena memberikan fleksibilitas bagi para pelaku ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan pasar. Namun, akad istishna juga memiliki risiko yang harus dikelola dengan baik. Akad istishna digunakan dalam berbagai sektor bisnis, termasuk dalam industri tekstil, pertanian, dan perumahan. faktor yang harus dipertimbangkan dalam melakukan akad istishna antara lain kualitas barang, jangka waktu produksi, dan risiko gagal produksi maupun pengiriman barang.

Turunan dari akad istishna' 

      1.  Istishna Klasik, yaitu akad yang melibatkan dua pihak yang mengadakan kontrak yaitu pihak pembeli (mustashni) dengan penjual (shani).

Berikut ini merupakan mekanisme istishna klasik :

  • Konsumen menghubungi produsen untuk membuat suatu asset tertentu, kemudian kedua pihak menyepakati spesifikasi aset, harga dan tanggal pengiriman pada saat pelaksanaan kontrak.
  • Konsumen membayar harga pembuatan secara tunai atau angsuran sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Setelah proses manufaktur selesai, produsen mengirimkan aset yang telah selesai kepada pelanggan pada tanggal pengiriman.

     2.  Istishna Paralel, yaitu akad  dengan melibatkan tiga pihak dan terdapat dua kontrak terpisah. Kontrak  pertama antara pembeli akhir (nasabah) dengan penjual (bank syariah), di mana bank syariah sebagai penjual memiliki tanggungjawab penuh untuk menyerahkan aset kepada pelanggan sesuai dengan spesifikasi yang diberikan. Akad kedua adalah antara bank syariah (sebagai pembeli) dengan pembuat aset.

  Berikut ini merupakan kontrak dalam akad istishna paralel :

  • Nasabah yang akan membeli aset tertentu untuk diproduksi atau dibangun akan mendekati bank syariah dalam pembiayaan.
  • Bank syariah (sebagai penjual/produsen) mengadakan akad istishna dengan nasabah. Harga yang telah ditentukan dalam kesepakatan merupakan biaya bank ditambah margin keuntungan.
  • Bank syariah (pembeli) menandatangani kontrak istishna (istishna kedua) paralel dengan kontraktor untuk membangun aset sesuai spesifikasi yang disepakati dengan pelanggan (nasabah).
  • Bank syariah kemudian membayar biaya konstruksi kepada pihak kontraktor dalam akad istishna kedua.
  • Setelah proses manufaktur selesai, bank syariah menyerahkan aset langsung kepada pelanggan (pembeli utama) pada tanggal yang telah disepakati.
  • Nasabah membayar harga aset pada bank syariah dalam bentuk angsuran sesuai kesepakatan.

Rukun dan Syarat Akad Istishna

            Dalam akad istishana terdapat tiga rukun yang harus diterapkan dalam hukum islam yaitu anatar lain :

         1. Kedua belah pihak

            Dalam akad istishna' kedua belah pihak disebut dengan mustashni' (pihak pemasan). Dan disebut shani' (pembuat barang).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline