Lihat ke Halaman Asli

Zumma Safrulloh

Jeda bukan berarti berhenti

Pemanfaatan Dana Kredit Bunga Bank dalam Islam

Diperbarui: 29 November 2021   07:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemanfaatan Dana Kredit Bunga Bank Dalam Islam

Pendahuluan

Dalam berkehidupan masyarakat tentunya kita menemui berbagai masalah, salah satu masalah tersebut adalah tentang ekonomi. Ekonomi dalam konsep kehidupan adalah tentang urusan keuangan keluarga atau orang itu sendiri. Terkadang orang hanya bisa memberi arahan tanpa adanya realisasi maupun bukti terkait masalah ekonomi tersebut. masalah ekonomi ini bisa juga di katakana sebagai masalah finansial dalam kehidupan, karena dalam praktek nya ekonomi selalu di kaitkan dengan uang sebagai tolak ukur ekonomi seseorang itu mapan atau tidak nya, sehingga melupakan hakikat hidup manusia itu adalah untuk beribadah kepada Alloh Swt, yang mana jika kita dengan tuhan maka segala urusan kehidupan akan terselesaikan oleh nya.

Dalam prinsip ekonomi adalah kegiatan yang melibatkan pengorbanan untuk memperoleh hasil, dalam hal ini adalah uang sebagai alat transaksi, keadaan ekonomi yang melilit serta lapangan kerja yang sulit menyebab kan sesorang harus berfikir lagi untuk memenuhi kebutuhan finansial nya. Salah satu jalan untuk memperoleh modal untuk ber wirausaha adalah dengan meminjam uang ke bank, yang mana kegiatan meminjam ini sudah banyak di lakukan manusia terutama di bank konvensional yang ada bunga (imbalan jasa kepada bank sebagai hasil dari peminjaman kepada nasabah). Dalam kegiatan ini banyak yang mengatakan bahwa bunga bank itu haram karena riba, namun banyak juga pihak bank memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan masyarakat yang bermaslahat.  Dalam hal ini masih perlu pembahasan untuk pemanfaatan bunga bank dalam islam.

Pembahasan

Deskripsi kasus

 

Dalam islam telah di bahas bahwasannya yang Namanya riba itu haram karena di jelaskan di dalam  Alquran al Baqarah ayat 275:

 وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰو

 

Yang artinya : "dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline