Lihat ke Halaman Asli

zulvia eka

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Sosiologi Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Diperbarui: 8 Desember 2024   10:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://pin.it/RlGRI6jUW

Narasi Teks Youtube https://youtu.be/DULi-IrQcsE?feature=shared

Pengertian Sosiologi : Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama; keluarga dengan moral; hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dsb). 

Pengertian Hukum : Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.

Pengertian Sosiologi Hukum menurut Soerjono Soekamto : Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Hukum dan Kenyataan Masyarakat : Karakteristik Hukum islam : Penerapan hukum berisfat universal, Menetapkan hukum bersifat realitas, Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan, Sanksinya didapatkan di dunia dan di akherat. Menjadikan hukum islam sangatlah berpengaruh dalam kehidupan ke masyarakat an. 

Perubahan sosial merupakan segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat

Yuridis Empiris : pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.

Yuridis Normatif : pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan

Mazhab Pemikiran Hukum

1. Positivisme 

Suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Aliran ini juga sangat mengagungkan hukum yang tertulis. Hal ini terjadi karena meyakini bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Maka dari itu apa pun persoalan pada masyarakat wajib diatur dalam hukum tertulis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline