Lihat ke Halaman Asli

zulvia eka

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pemikiran H.L.A. Hart dan Max Weber dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 29 Oktober 2024   16:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ZULVIA EKA CAHYANI (222111015) HES 5E

Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart)

Penulis : Petrus CKL Bello

Judul : Sahkah Hukum Yang Buruk Secara Moral? Perdebatan Antara Lon Lovuois Fuller dan H.L.A. Hart

Jurnal : Honeste Vivere. Vol. 33 No. 2 2023

Dalam jurnal tersebut, H.L.A. Hart memiliki pemikiran bahwa tidak terdapat hubungan mutlak antara hukum dan moralitas, teori hukum lepas dari penilaian moral terhadapnya. Filsafat hukum lebih bersifat deskriptif daripada normatif. Dengan adanya pemisahan hukum dari kandungan moralnya, kajian terhadap hukum menjadi lebih jelas; bahwa hukum adalah aturan-aturan, dan sebagai aturan mereka bisa sesuai atau berlawanan dengan moral. Hart berpendapat bahwa hubungan hukum dan moralitas bersifat kebetulan sehingga keduanya tidak bisa diidentikan.

Pemikiran Maximilian Carl Emil Weber (Max Weber)

Penulis : Dimas fadilah dan Dany Miftahul Ula

Judul : Teori Sosiologi dan Karya Max Weber

Jurnal : Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial. Vol. 3 No. 12 2024

Dalam jurnal tersebut, Max Weber memiliki pemikiran bahwa hukum sebagai hasil dari kekuatan sosial, terlihat dari tindakan-tindakan sosial yang dapat berasal dari:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline