Lihat ke Halaman Asli

Fungsi Uang Dapat Berubah, Mengapa?

Diperbarui: 26 Desember 2016   10:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Uang merupakan bagian yang tak terpsahkan dalam kehidupan manusia. Di zaman yang serba berkebutuhan ini, uang menjadi salah satu alternatif dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Setiap kebutuhan manusia mulai dari kebutuhan primer, sekunder atau bahkan tersier membutuhkan uang untuk memenuhi tujuan tersebut. Dalam perekonomian saat ini, setiap barang dan jasa mempunyai nilai atau harga yang bisa dipertukarkan dengan uang. Hal ini jauh berbeda dengan perekonomian pada zaman dahulu yang menggunakan sistem barter dalam melakukan transaksi ekonomi, dimana orang yang memiliki barang dan membutuhkan barang yang lainnya maka dia harus mencari orang lain yang memiliki barang yang dimaksudkan, terlebih lagi harus menentukan harga barang tersebut.

Secara sederhana, perekonomian yang menggunakan uang sebagai pertukatan barang dan jasa akan lebih memudahkan para pemilik sumber daya ekonomi dalam menerima pendapatan berupa uang, yang nantinya dapat mereka tukarkan denga barang dan jasa yang mereka inginkan. Dengan kata lain, ketika masyarakat menerima penghasilan, baik dalam bentuk upah, gaji, sewa, dan lain segala sesuatu dalam berbentuk uang, maka mereka akan lebih mudah menukarkan atau membelanjakan uang tersebut untuk memenuhi kebituhan hidup mereka.

Sebagian para ahli mengemukakan bahwa peran dan fungsi uang ialah sebagai alat tukar, sebagai alat penyimpanan nilai atau daya beli, sebagai alat satuan hitung atau alat pengukur nilai, dan sebagai ukuran standard pembayaran yang ditangguhkan. Islam tidak terlalu mempermasalahkan hal-hal tersebut yang terpenting hanya karena uang bisa diterim secara meluas dan menjadi alternatif termudah untuk menggantikan barter.

Uang yang merupakan alat penyimpanan nilai atau daya beli memang fleksibel untuk dijadikan penyimpanan kekayaan, karena sifatnya yang liquid dan tidak ada biaya penyimpanan terhadapnya. Hal ini menimbualkan banyak oknum yang ingin menyimpan uang sebanyak-banyaknya dan akhirnya uang akan tertimbun dan mengurangi peredarannya. Artinya bahwa seseorang telah menjadikan uang sebagai barang pribadi yang bisa disimpan kapan saja dan dijadikan sebagai barang kekayaan pribadi.

padahal uang menurut konsep islam adalah merupakan barang kepunyaan umum atau barang publik (public property). Dengan kata lain, konsep uang adalah konsep mengalir atau flow concept.Bukan stock conceptyang mengendap, yang berarti adalah kepemilikan individu.(Adiwarman A. Karim, 2002: 20).

Dampak dari penimbunan uang ini adalah terjadinya ketidakstabilan nilai mata uang, dimana peredaran uang dipasar tidak berjalan dengan baik yang pada akhirnya persediaan uang di padar menjadi sedikit dan berkurang. Akibatnya, ketika banyak orang memerlukan uang untuk keperluan tansaksi, maka kenaikan permintaan ini mendorong kenaika suku bunga (M. Nejatullah Siddiqi, 1982: 26), sebagai harga dari penggunaan uang yang diminta.

Maka dari itu untuk mengembalikan fungsi dari uang sebagai alat tukar yang semestinya, yaitu harus ada penghapusan bunga untuk menghindari tindakan spekuatuf dan pembebanan pajak (zakat) sebesar 2,5% untuk menghindari penyimpakan dan penimbunan uang.

Dari hal itu bisa kita pahami bahwa uang merupakan barang publik yang merupakan alat tukar dalam jual beli. Jika uang tidak difungsikan pada semestinya, maka hal yang mendasar diciptakannya uang yaitu sebagai alat tukar akan hilang dan akan sangat berpengaruh bagi stabilitas ekonomi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline