Rasa pesimis sempat bersarang dihati masyarakat secara umum dan para pencari keadilan ( justitia ballen) secara khusus setelah melihat caruk maruk penegakkan hukum ditanah air. Pesimisme itu lahir ketika ada banyak kasus besar ditanah air yang sampai detik ini masih belum jelas kabarnya, katakanlah kasus Asuransi Jiwasraya, Asabri, Pelarian Harun Masiku hingga kasus raja dan ratu "dadakan".
Namun kemarin (30/01/2020) seorang anak yang terkenal sebagai " pembawa bendera merah putih " pada aksi di bulan September 2019 lalu harus duduk dikursi pesakitan dengan dugaan melakukan penyerangan kepada aparat negara ( Pasal 218 KUHP) akhirnya bisa merasakan udara bebas setelah sempat ditahan pada bulan Oktober 2019 lalu.
Lutfi merupakan anak yang sempat Viral di berbagai media sosial lantaran fotonya yang memegang bendera merah putih ditengah demonstrasi menolak pelemahan KPK dan RUU KUHP pada demonstrasi 30 September 2019 lalu.
Sekalipun dalam persidangan tersebut majelis hakim memvonis Lutfi bersalah dan mendapat hukuman 4 bulan penjara namun yang bersangkutan telah ditahan pada bulan Oktober lalu maka secara otomatis ketika dikalkulasikan maka ia bebas.
Bebasnya Lutfi "Bocah Pembawa Bendera" Setidaknya memberikan harapan kepada masyarakat bahwa keadilan di negeri ini masih ada ketika keadilan tersebut hendak diperjuangkan
Hingga akhirnya semuanya akan menanti keputusan aparatur penegak hukum dalam hal ini Jaksa, Hakim, Advokat, Polisi untuk menegakkan keadilan mengingat masih banyak kasus yang serupa yang mendapat atensi dari publik misalnya teawasnya mahasiswa di kendari dalam aksi demonstrasi, adanya pengakuan Kivlan Zen yang menyatakan ada oknum Jaksa yang menyuruhnya untuk mengaku hingga dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter kejaksaan, Apakah keadilan akan tetap ditegakkan tanpa memandang status seseorang atau sebaliknya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H