Lihat ke Halaman Asli

Zul Kifli

Just Beginner

Kalah dalam Pertarungan, Akankah Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI Jakata?

Diperbarui: 20 April 2019   11:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tribunnews.com

Tepat pada tanggal 17 April yang lalu konstalasi pemilihan umum di negeri ini secara de Facto telah dinyatakan selasai, "pertarungan " pada tanggal 17 April yang lalu dibagi kedalam beberapa kelas pertarungan diantarnya ialah pertarungan DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD RI, hingga kepertarungan kelas berat ( Heavy Weight) Presiden dan Wakil Presiden.

Yang paling menarik ialah pertarungan pada kelas berat " Heavy Weight" yang melibatkan Jokowi Widodo Cs Vs Prabowo Cs yang pada akhir dari pertarungan tersebut kedua petarung menyatakan kemenangan, ada yang mendasari kemenangan dari Quick Count atau pergitungan cepat dan adapula yang berdasarkan Exit Poll atau perhitungan Internal.

Pada dasarnya kita semuanya tentu sudah menerima bahwa hasil perhitungan Quick Count adalah hasil perhitungan yang hasilnya hampir sama dengan perhitungan yang dilakukan secarah Resmi Oleh KPU RI, maka dari itu tidak salah jika sebahagian diantara kita sudah meyakini bahwa Jokowi Cs akan keluar sebagai  pemenang dari pertarungan  " Heavy Weight" tersebut.

Namun dibalik kemenangan pertarungan  tersebut telah menimbulkan satu pertanyaan yang cukup " menantang" yakni kemana Sandiaga Uno ( Wakil Prabowo Prabowo Cs) akan berlabuh? Mungkin kah ia akan kembali menjadi Wagub DKI Jakarta? Apakah boleh ( secara hukum dan birokrasi ) beliau menempati jabatan Wagub DKI tersebut?.

JAWABAN/ANALISIS.

Harus diakui karir politik Sandiaga Uno terbilang cukup cemerlang, berawal dari seorang pengusaha nasional terus terjung kedalam dunia  Politik tiba-tiba langsung mendapatkan amanah mejadi Wagub DKI Jakarta tanpa perlawan berarti dari kubu lawan dan belum cukup setahun dalam menjalankan amanah tersebut beliau telah "dipinang" oleh pak Prabowo Subianto untuk menjadi Wakil Presidennya sekalipun hasil yang diharapkan jauh dari ekspektasi.

Dalam konteks Hukum dan Biroksasi ketika posisi Jabatan Kepala Daerah Kosong ( Wagub DKI) maka kewenangan ada pada partai pengusung untuk mengusulkan nama pengganti, kemudian nama yang diusulkan tersebut akan disahkan oleh DPRD melalui mekanisme sendiri  ( Tahap pertama penentuan Rapimgap Setelah terbentuk, susunan panitia pemilihan itu dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan. 

Setelah itu, panitia pemilihan wagub mulai bekerja menyusun tata tertib (tatib) dan mekanisme pemilihan wagub DKI.) namun hingga sejauh ini atau usai Pilpers nama penggati Sandiga Uno Belum Juga disahkan.  Pertanyaanpun semakin mengkrucut atau mengarah kepada ; Apakah Sandiaga Uni bisa menjadi Wagub Lagi?.

Taukah kita bahwa Penentuan pengganti Wagub DKI tidak memiliki batas waktu asalkan tetap diusulakn oleh partai pengusung dan didasarkan pada mekanisme yang ada Di DPRD DKI maka semuanya tetap dinyatakan sah secara Konstitusional atau dengan kata lain Sandiaga tetap bisa menduduki jabatannya kembali sebagai Wagub DKI asalkan dia mampu menanggung beban moral atau erik.

Hal tersebutpun dibenarkan oleh Kementrian dalam Negeri Sebagaimana yang dilangsir oleh Detik News. Com Tidak ada aturan yang melarang, tapi itu sangat tidak etis. Sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung kok ditarik," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang saat dihubungi, Kamis (18/4/2019).

Sejatinya pertarungan dalam dunia politik ialah pertarungan untuk merebut kekuasaan sekalipun kekuasaan itu terbilang kecil apalagi yang strategis yang menentukan nasip suatu partai, oleh karena kita sebagai rakyat sudah semestinya terbiasa dengan perebutan kekuasaan asalkan saja kekuasaan tersebut memberikan kesejahteraan bagi rakyat itu sendiri ( Semoga)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline