Tepat pada tanggal 17 April kemarin bangsa ini telah berhasil menyelenggarakan pesta demokrasi dalam rangka memilih para wakilnya baik itu ditingkat Legislatif daerah hingga ketingkat Eksekutif Pusat ( Presiden & Wakilnya).
Ditingkat pemilihan Presiden dan Wakilnya terdapat hal yang cukup unik dikarenakan kedua kontestan ( Jokowi-Ma'ruf Amin VS Prabowo- Sandiaga Uno) saling mengklaim kemenangan, ada yang berdasarkan Quick Count maupun Exit Poll, sekalipun masih ada juga diantara mereka yang menunggu Real Count.
Lantas apa perbedaan diantara ketiga metode atau model penghitungan suara tersebut, berikut penjelasannya;
1. QUICK COUNT
- Model atau Konsep perhitungan suara yang mencatat perhitungan melalui TPS Sampel
- Populasinya adalah Pemilih yang datang Ke TPS
Model perhitungan suara ini biasa dilakukan oleh lembaga lembaga survei yang ada di Indonesia misalnya : Litbang Kompas, LSI Denny JA, Kedai Kopi dll
2. Exit Poll
- Model perhitungan suara dengan menanyakan langsung kepada pemilik suara usai keluar dari bilik suara
- Sama halnya dengan metode Quick Count populasinya berup peserta yang datang untuk menggunakan suaranya di TPS
- Kelemahan dari metode ini ialah ada kemungkinan responden yang berbohong ketika ditanya tentang pilihannya.
3. Real Count
Merupakan model perhitungan surat suara secara resmi yang dilakukan oleh Lembaga Negara dalam hal ini KPU RI dan sekaligus hasil perhitungan dari lembaga ini merupakan hasil yang sah dan resmi.
Sejatinya konsep pergitungan suara Quick Count ataupun Exit Poll merupakan prediksi suara terhap hasil pemilu sedangkan perhitungan suara asli berasal dari Real Count KPU RI
Demikianlah perbedaan secara singkat tentang model pergitungan surat suara, semoga hasil Real Count bisa diterima secara legowo oleh semua pihak.
Sumber dan Inspirasi Tulisan : Tirto