Lihat ke Halaman Asli

Seruan untuk Masyarakat Indonesia, Hukum Anggota Dewan yang Mengusulkan Hak Angket KPK

Diperbarui: 30 April 2017   10:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KPK, kekuatanmu terbuat dari apa? Pimpinanmu saban periode dikriminalkan, penyidikmu diteror, diancam, sampai disiram air keras, namun semangat untuk menyelamatkan negeri ini dari kehancuran yang dilakukan BIROKRAT KOTOR tidak pernah sekali pun goyah.

Negeri ini dalam masa penghancuran oleh BIROKRAT KOTOR mengatasnamakan wakil rakyat Indonesia yang bercokol di gedung parlemen. Mereka bergumul atas dasar kepentingan kelompok saja, bukan untuk wakili rakyat.

Saudara, seperti yang kita ketahui, Komis III Bidang Hukum sudah secara resmi mengusulkan Hak Angket untuk KPK. Hak Angket itu digulirkan atas dasar penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan MIRYAM S. HARYANI dalam kasus korupsi e-KTP. Karena sebelumnya NOVEL BASWEDAN mengatakan dalam persidangan bahwa MIRYAM S. HARYANI saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK mengaku mendapat ancaman/tekanan oleh sejumlah Anggota Dewan yang diduga kuat terlibat dalam mega skandal e-KTP yang menggarong triliunan uang negara.

Usulan itu  dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR (28/04/2017). Penting untuk dicatat, inilah daftar pengusul Hak Angket untuk KPK yang teridiri dari berbagai fraksi di DPR:

Fraksi PDI Perjuangan

- Masinton Pasaribu, Dapil DKI Jakarta II

- Eddy Wijaya Kusuma, Dapil Banten III

Fraksi Partai Golkar

- Nawafie Saleh, Dapil Jawa Barat V

- Adies Kadir, Dapil Jawa Timur I

- Ahmad Zacky Siradj, Dapil Jawa Barat XI

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline