Perampokan terjadi di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN SAR) Sultan
Abdurrahman Kepulauan Riau yang terletak di daerah kawasan tembeling, kabupaten Bintan,Pada jumat (10-6-2022) pukul, 02-00 Malam. Sekelompok perampok bersenjata tajam menyerbu kampus dan menganiaya 6 orang yang ada di kampus.
Pak Abdurrahman selaku wakil ketua 3 STAIN SAR menjelaskan, perampokan terjadi
sekitar pukul 02.00 WIB. Para perampok masuk melalui pintu belakang gedung rektorat kampus.Saat itu ada 6 orang yang disekap di kampus, yaitu 2 satpam, 1 dosen, 1 staf, 1 mahasiswa dan 1 teman satpam, dan Pak Abdurrahman menjelaskan, 6 orang ditahan terpisah di 2 ruangan, 2 di antaranya mengalami luka fisik kekerasan. 4 orang ditahan di dapur lantai 1, 2 orang di ruang dosen lantai 3. Tangan mereka diikat dan mulutnya disumpal dengan barang-barang yang ditemukan di kampus, ada yang menggunakan tali mouse, tali charger, rafia, dan sarung, korban merasa sakit diikat berusaha memberontak dan kemudian dipukuli oleh perampok. Kedua orang yang mengalami kekerasan fisik tersebut, menurut Abdurrahman, sudah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib Tanjung pinang. Kondisi mereka baik-baik saja, hanya memar dan lebam, sekarang mereka dibawa untuk dimintai keterangan di kantor polisi sebagai saksi korban.
Dari kasus di atas perampok bisa di kenakan sanksi tindak pidana, bagi perampok dengan melakukan kekerasan sebagaimana dirumuskan di dalam pasal 365 KUHP sanksinya bermacammacam, tergantung akibat yang dilakukan oleh pelaku perampok itu. sanksinya dapat berupa, sembilan tahun penjara, dua belas tahun, lima belas tahun, dan bisa dikenakan Hukuman penjara seumur hidup, atau Hukuman mati.
Jika pelaku perampok sudah tertangkap, para polisi harus memberi Hukuman atau sanksi pidana sembilan tahun penjara, bagi pelaku perampokan, karena tindakan perampok dilakukan dengan cara, kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang tersebut.Kekerasan di sini diartikan sebagai perbuatan yang menggunakan energi tubuh yang tidak ringan yaitu kekuatan fisik. Penggunaan kekerasan memanifestasikan dirinya dalam hanya memukul, memukul dengan senjata, menyekap, mengikat, dan menahan.
Perampok yang disertai kekerasan ini diancam Hukuman sembilan tahun penjara,
Hukuman ini bisa ditingkatkan lagi menjadi dua belas tahun penjara, apabila menurut ayat 2 pasal 365 perampokan khusus disertai lagi dengan hal- hal yang seperti hal-hal yang memperberat Hukuman perampokan biasa, dalam pasal 363 KUHP. Agar menjadi efek jera terhadap pelaku perampokkan dan membuat pelajaran bagi orang-orang lain agar tidak melakukan perampokan lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H