Lihat ke Halaman Asli

"Coblos pada 1 (Satu)" Pedoman Resmi KPU

Diperbarui: 5 April 2019   12:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor KPU

Tidak ada unsur kesengajaan, hanya sekedar baca-baca pedoman Resmi KPU selepas membaca jeo.kompas dengan Hal-hal yang Pemilih Pemilu 2019

Wajib Tahu, maka saya coba search panduan pemilu 2019 di halaman resmi KPU maka saya jumpai panduan KPPS  dan sekedar membaca dari panduan 69 Halaman tersebut, dan memperhatikan nama file tersebut sangat baru "PANDUAN KPPS PEMILU 2019 15 Maret 2019 file PDF jika di download dari file itu.

Setelah membaca buku Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 yang diterbitkan Maret 2019, agak sedikit mengusik dipikiran saya dengan banyaknya "potongan" bahasa "coblos pada 1 (satu)" dari find search pada panduan tersebut terdapat 38 (tiga puluh depan) kali penyebutan 1 (satu) dan terdapat 20 kali bahasa 1 (satu) dalam "Surat Suara Sah Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Sah DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota Surat Suara Sah DPD-RI" bisa dilihat dari halaman 39 kebawah. 

Kemudian disisi lain bahasa "coblos pada 1 (satu)" ada 7 kali pengulangan, yang seharusnya jika ingin perfect dalam menjalankan tugas sebagai komisioner harusnya setiap ucapan kata perkata itu harus di jaga, analisa dan semua memang harus menjadi setengah dewa sebab inikan ajang "politik" yang mungkin kita sebagian tahu bahwa taktik dan upaya para kontestan untuk merebut kekuasaannya, entah dengan cara sebaik-baiknya atau sebaliknya sehingga kita setiap saat hanya mendengar hujatan, berita bohong, fitnah, saling serang, jika tidak mampu menjawab satu sama lain.

Dikaitkan dengan panduan di atas apa salahnya jika penggunaan bahasa atau penataan kata di sesuaikan toh masih banyak ahli-ahli bahasa kita, ahli tata bahasa, bukan hanya sekedar mencantumkan yang bisa-bisa calon lain keberatan dan hal-hal terkecil-pun bisa menjadi persoalan, kita bisa saksikan bersama beberapa minggu terakhir KPU mendapat ancaman people power dan ancaman lainnya, ini adalah hal-hal seharusnya tidak lazim dan menjadi "horor" bagi rakyat. 

Panduan  ini akan menjadi patokan dalam menjalankan tugas KPPS nantinya, masih banyak di wilayah pelosok akan membaca sampai titik koma agar pemilu berjalan dengan baik, tanpa sorotan utamanya bagian TPS, banyaknya angka "coblos 1 (satu)" akan menjadi hapalan dalam pedoman ini, saya hanya membaca sekilas akan panduan ini, kemudian saya mencoba membandingkan pada pedoman pemilu 2014 bahasa "coblos 1 (satu)" tidak dijumpai dalam sepatah kata, hanya dijumpai potongan kata-kata "SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon" dengan bahasa kata, "menyejukkan" 

Keinginan kita adalah membentuk pemilu baik, bermartabat dan banyak hal juga perlu kita apresiasi Penyelenggara tentang pelaksanaan pemilu yang baik mulai dari pengumuman Daftar Calon Tetap yang sudah terpidana korupsi, konsisten terhadap pencalonan Ketua Hanura walau sudah di surati Presiden, menangkis berita-berita bohong, dan masih banyak, akan tetapi di sisi lain pentingnya kehati-hatian dalam gerak bertindak, sebab negara kita kedepan di tentukan dari independensi penyelenggara dan semoga apa yang saya asumsikan juga kesalahpahaman saya, semoga

Mari belajar Hal-hal yang  Pemilih Pemilu 2019 Wajib Tahu agar kita mengambil peran

Sosialisasi Kertas suara




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline