Lihat ke Halaman Asli

Mohammad Zulkarnain Mangundap

Universitas negeri Gorontalo

Pengentasan Masalah Cyberbullying dengan Pendekatan CBT melalui Layanan Konseling Individual: Upaya Penanggulangan Berbasis Terapi Kognitif-Perilaku

Diperbarui: 31 Mei 2024   17:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : Tuti Wantu1, Adit Pendika Ruku2, Belinda Anatasya Mokoagow3, Vindi Viviliandi Umar4

Di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa banyak manfaat, namun juga menghadirkan tantangan baru, salah satunya adalah cyberbullying. Cyberbullying adalah bentuk intimidasi yang dilakukan melalui media elektronik, seperti media sosial, pesan teks, dan platform online lainnya. 

Berbeda dengan bullying tradisional, cyberbullying dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, serta seringkali dilakukan secara anonim, sehingga dampaknya bisa lebih luas dan merusak. Korban cyberbullying sering mengalami dampak negatif yang signifikan, termasuk gangguan emosional, sosial, akademik, dan bahkan fisik. 

Dampak ini bisa sangat merusak, terutama bagi remaja yang sedang berada dalam tahap perkembangan kritis. Oleh karena itu, upaya pengentasan masalah cyberbullying menjadi sangat penting untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan individu yang terkena dampaknya.

Definisi Cyber Bulliying

Definisi bullying berasal dari kata serapan bahasa inggris, yang di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan penindasan, penggencetan, perpeloncoan, pemala-kan, pengucilan bahkan intimidasi. Jika kita lihat awalnya perbuatan ini memang cuma dilakukan di dunia maya, tetapi dampak yang diterima oleh korban itu dapat berlanjut dikehudipan nyata dan dapat mempengaruhi kehidupan korban sehari-hari.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa cyberbullying adalah tindakan intimidasi yang dilakukan melalui media digital dengan tujuan untuk menyakiti atau mengganggu orang lain. Bentuk-bentuk cyberbullying meliputi pengiriman pesan yang melecehkan, penyebaran rumor secara online, serta memposting konten yang memalukan tentang korban. Perbedaan utama antara bullying tradisional dan cyberbullying adalah bahwa cyberbullying dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, serta dapat dengan cepat menyebar luas di dunia maya.

Terminologi Cybercrime umumnya digunakan untuk menggambarkan kejahatan yang dilakukan degan komputer atau internet. Namun demikian dalam pengaturan cybercrime diberbagai Negara digunakan terminologi yang berbeda-beda sesuai dengan tujuan dan luas lingkup pengaturan dan undang-undangnya. 

Barda Nawawi Arief menyebutkan cybercrime merupakan salah satu bentuk baru dari kejahatan masa kini yang mendapatkan perhatian luas, baik dalam lingkup nasional, regional, maupun internasional. Volodymyr Golubev menyebutkan sebagai "the new form of anti-sosial behaviour". 

Pada beberapa sebutan lainnya diberikan pada jenis kejahatan dalam berbagai tulisan seperti halnya, "kejahatan dunia maya" (cyberspace/virtual space offence), dimensi terbaru dari "hitech crime", "transnational cime", kemudian mengenai "white collar crime" (Prabowo et al., 2022).

Penyebab cyberbullying sebagai tindakan kejahatan, Menurut Kowalski, Limber dan Agastston, ada beberapa alasan yang mendorong seseorang untuk melakukan cyberbullying yaitu sebagai wujud pemabalasan atas penindasan yang diterima cyberbullies sebelumnya, untuk mencari kesan yang keren dan Tangguh, dipicu rasa iri kepada orang lain yang akan dijadikan target. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline