Saat ini dunia tengah di gemparkan oleh munculnya wabah penyakit yaitu virus corona yang awal kemunculannya berasal dari wuhan,china pada akhir Desember 2019 lalu.
Virus corona merupakan virus yang menyerang sistem pernapasan. Virus ini juga merupakan jenis baru dari corona virus yang dapat menular kepada manusia dan dapat menyerang siapa saja mulai dari bayi hingga lansia.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan social distancing (jarak sosial) selama 2 pekan atau 14 hari, hal ini bertujuan untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19, dan sesuai surat edaran keputusan pemerintah mengenai percepatan penanganan covid-19.
Kemudian pada 20 Maret 2020, Gubenur aceh kembali mengeluarkan kebijakannya dalam surat edaran mengenai penetapan status tanggap darurat sesuai dengan diktum (surat keputusan) ke satu dan diktum ke dua dalam rangka penanganan covid-19 untuk memperpanjang sosial distancing hingga 29 Mei 2020 atau 71 hari dan mulai di hitung dari 20 Maret 2020.
Dan untuk antisipasi pemerintah memberi himbauan kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga kebersihan diri dan lingkungn sekitar guna untuk memutuskan rantai covid-19, selain itu seluruh masyarakat di berbagai wilayah saat ini sudah mulai melakukan lockdown atau karantina selama beberapa bulan mendatang.
Pemerintah berharap bahwa seluruh masyarakat siap untuk menghadapi masa lockdown yang telah di tetapkan tersebut dan dapat memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari selama karantina berlangsung.
Semoga wabah virus corona ini segera berakhir agar semua kembali normal seperti sediakalanya tanpa merasa khawatir dan terbatasi oleh jarak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H