Lihat ke Halaman Asli

Zulia Ningsih

Mahasiswa

Poblema Degradasi Budaya Sopan Santun Siswa SD

Diperbarui: 29 Oktober 2024   11:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PROBLEMA DEGRADASI BUDAYA SOPAN SANTUN SISWA SD

1Zulia Ningsih, 2Muhammad Nofan Zulfahmi

Sopan santun dapat diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang menunjukkan rasa syukur, hormat, dan budi pekerti yang baik. Tata krama ini harus dipelajari sejak dini. Selain itu, sopan santun mempengaruhi perilaku seorang anak baik di rumah maupun di sekolah. Menanamkan keadaban dapat dilakukan melalui pendidikan karakter yang biasanya dapat digunakan untuk menerapkan nilai-nilai keadaban (Putri et al., 2021). Sopan santun merupakan penerapan perilaku seseorang yang berperilaku baik. Di Indonesia, kesantunan disebut juga “etika”. Bentuk Tata krama adalah bentuk khusus dari tindak tutur etis. Orang yang sopan berbicara dan berperilaku baik. Tata krama bukanlah sesuatu yang bisa dipelajari dengan cepat. Pemerolehan budi pekerti yang baik memerlukan waktu yang sangat lama, terutama untuk aksara bahasa anak (Dini, 2021). Contoh umum dari perilaku kasar adalah berbicara dengan nada melengking atau kasar kepada guru atau orang yang lebih tua, tidak mengucapkan “halo” atau “permisi” saat memasuki ruangan, dan bersikap kasar, membuang sampah sembarangan. Kurangnya keadaban siswa dapat mempengaruhi mutu pendidikan, mengganggu proses pembelajaran, dan menciptakan lingkungan yang tidak mendukung perkembangan siswa secara keseluruhan (Azizah et al., 2024).

Degradasi tersebut terjadi ketika siswa dihadapkan pada perubahan nilai-nilai sosial dan norma budaya yang semakin dilonggarkan melalui media massa, teknologi, atau interaksi dengan lingkungan yang tidak mendukung pembentukan sikap hormat dan kesopanan. Adanya interaksi dari lingkungan merupakan garis besar dari teori behavioristik, Teori behavioristik adalah suatu pendekatan psikologi berfokus pada perilaku yang dapat diamati diukur, dengan landasan pemikiran bahwa semua perilaku individu dipengaruhi oleh lingkungan luar melalui proses pembelajaran. Teori behavioristik menyatakan bahwa kurangnya penguatan nilai-nilai tata krama di rumah, sekolah, dan masyarakat menjadi faktor utama penyebab terjadinya perubahan perilaku pada siswa sekolah dasar, sehingga cenderung kurang menghargai etika dan sopan santun dalam kehidupan sehari-hari mungkin. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kemunduran budaya sopan santun di kalangan siswa sekolah dasar. Nilai kesantunan yang disebut sebagai etika itu sangat menjadi pedoman dan sangat di kembangkan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter. Degradasi budaya kesantunan di sekolah dasar berarti menurunnya kualitas perilaku santun dikalangan siswa sekolah dasar. Artinya semakin sedikit siswa yang mampu berperilaku hormat, sopan dan santun dalam kehidupan sekolah sehari-hari. Membongkar budaya kesopanan di sekolah dasar merupakan permasalahan kompleks yang memerlukan perhatian serius. Diharapkan dengan kerja sama semua pihak maka permasalahan ini dapat teratasi dan generasi ini akan tumbuh menjadi manusia yang berakhlak mulia dan bermoral tinggi.

DAFTAR PUSTAKA

Azizah, W. A., Kiptiyah, S. M., & Arahman, D. P,  Program Inovatif untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Pengembangan Karakter Siswa SD. (Ponorogo: Reativ Publisher,2024), h. 77

Dini, J. (2021). Penanaman sikap sopan santun dalam budaya jawa pada anak usia dini. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(2), 2059–2070.

Putri, F. S., Fauziyyah, H., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Implementasi sikap sopan santun terhadap karakter dan tata krama siswa sekolah dasar. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(6), 4987–4994.

____Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

____Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline