Lihat ke Halaman Asli

Hak Kepemilikan dalam Hak Cipta

Diperbarui: 14 Januari 2018   10:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkembangan zaman tidak dapat membuat inovasi surut namun yang terjadi saat ini adalah sebaliknya. Banyak hal baru yang dapat dilihat sekarang ini dan itu merupakan sebuah bukti akan perkembangan karya-karya masyarakat Indonesia sendiri. Hak kekayaan intelektual atau biasa disebut HKI pada dasanya merupakan hak yang lahir berdasarkan hasil karya intelektual seseorang.

Karya-karya intelektual seperti hasil penelitian, seni dan karya sastra, semua yang mencakup karya tulis seperti buku, progam komputer, database, laporan teknis, manuskripsi, karya arsitektur, peta, hasil terjemahan, (Saliman, Adul Rasyid, 2010: 172) hingga apresiasi budaya yang memiliki kualitas seni tinggi tidak hanya lahir dengan sendirinya namun memiliki perjuangan yang besar dalam menciptakannya dan tidak sedikit diantaranya yang memerlukan biaya yang besar. 

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi/penemuan), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Dalam bahasa arab Ibtikarberarti awalan sesuatu. Dalam fiqh Islam Ibtikaradalah hak cipta atau kreasi yang dihasilkan seseorang untuk pertama kali. Dalam fiqh Islam klasik hal ini tidak dijumpai pembahasannya secara sistematik, karena itu sangat sulit untuk mencari definisi yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh fiqh klasik. Pembahasan ini banyak dikemukakan oleh ulama fiqh kontemporer, seperti Dr. Fathi ad Duraini dari Damaskus, Syiria, yang menyatakan bahwa Ibtikaradalah gambaran pemikiran yang dihasilkan seorang ilmuwan melalui kemampuan pemikiran dan analisisnya dan hasilnya merupakan penemuan atau kreasi pertama yang belum pernah dikemukakan pemikir sebelumnya.

Apabila Ibtikar dikaitkan dengan pengertian harta dalam Islam, ulama Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa hasil pemikiran, ciptaan, dan kreasi seseorang termasuk harta, karena menurut mereka harta tidak hanya bersifat materi, tapi juga bersifat manfaat. Imam Syafi'i (150-204 H/767-820 M) mengatakan bahwa harta itu adalah yang boleh dimanfaatkan manusia, baik berupa benda maupun bersifat manfaat dari suatu benda. (Haroen, Nasrun, 2000: 40)

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu terbatas, dan lamanya berbeda-beda tiap negara. Sebagai suatu hak yang mempunyai fungsi sosial, maka hak cipta mempunyai masa berlaku tertentu. Hal ini untuk menghindarkan adanya monopoli secara berlebihan dari si pencipta.

Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup penciptanya yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya. Perlindungan hak cipta atas ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. (UU No. 28 Tahun 2014) pasal 58 tentang masa berlaku hak cipta).

Hak Kepemilikan dalam Hak Cipta atau Haq Ibtikar

Pemikir (mubtakir) oleh para ulama fiqh sepakat dinyatakan berhak atas hasil pemikirannya itu sebagai hak milik yang bersifat material, sehingga bila dikaitkan dengan sifat dasar harta, maka Ibtikar dapat ditransaksikan atau diwariskan jika yang pemiliknya meninggal. Dengan demikian Ibtikar memenuhi segala persyaratan dari suatu harta dalam fiqh Islam dan punya kedudukan yang sama dengan harta yang lain, sehingga harus mendapat perlindungan hukum yang sama dengan hak-hak yang lain. 

Akan tetapi Imam al Qarafi (w. 684 H/1285 M), pakar ilmu fiqh Malikiyah, menyatakan bahwa sekalipun hak Ibtikar itu merupakan hak bagi pemikirnya. Tetapi hak ini tidak bersifat harta, bahkan sama sekali tidak terkait dngan harta. Alasannya adalah karena yang menjadi sumber hak ini adalah akal dan hasil akal yang berbentuk pemikiran tidak bersifat material yang boleh diwariskan, diwasiatkan, dan ditransaksikan. Namun pendapat al Qarafi ini mendapat tentangan dari mayoritas ulama Malikiyah lain. Seperti Ibn 'Urfah yang menyatakan sekalipun asalnya adalah akal manusia, hak Ibtikar setelah dituangkan dalam sebuah media memiliki nilai harta yang besar, bahkan melebihi nilai harta yang lain. (Haroen, Nasrun, 2000: 41)

Keputusan fatwa MUI yang menyatakan bahwa hak kekayaan intelektual adalah sebagai haq Maliyah, Fatwa MUI itu adalah sebagai berikut: Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil oleh pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut negara memberikan hak eksklusif kepada pendaftarannya dan atau pemiliknya sebagai pemegang hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline