Maraknya pasar halal global saat ini mulai diminati dibeberapa negara dengan penduduk mayoritas non muslim. Bukan hanya swalayan yang menjual produk-produk yang mempunyai sertifikat halal namun beberapa restoran juga menyediakan halal food. Seperti yang di lansir dalam blog "traveller Blog Reservasi" yang di tulis oleh Narisha Zulkarnain dalam reservasi blognya tersebut terdapat enam negara yang direkomendasikan untuk para wisatawan muslim yang ingin menikmati makanan halal diantaranya yaitu Tokyo -- La Touque, Seoul -- Murree Korean Muslim Food, Sydney -- Alice's, New York - The Halal Guys, London -- Jimmy's Restaurant, dan terakhir Paris -- Le Petit Gourmet Restaurant.
Mulai berkembangnya pasar halal food di beberapa negara non-muslim ini menjadi salah satu indikator bahwa kebutuhan masyarakat terhadap makanan halal mulai mengalami peningkatan. Hal ini juga bisa menunjukkan mulai bertambahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap makanan halal. Oleh karena itu, pengembangan pasar halal bisa menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, khususnya di negara yang mayoritas muslim, salah satunya di Indonesia.
Konsep halal dalam Islam
Dalam Islam semua aktivitas manusia sudah diatur dengan sedemikian rupa. Salah satunya mengatur tentang bagaimana seharusnya manusia mengontrol konsumsi mereka agar tidak terjadi kesenjangan. Konsep konsumsi dalam Islam menegaskan bahwa sebagai manusia harusnya menkonsumsi segala sesuatu yang halalan thayyiban. Kata halalan thayyiban berasal dari bahasa arab yang berarti halal lagi baik. Makna dari kata ini menegaskan bahwa setiap manusia seharusnya memilih yang halal lagi baik untuk memenuhi kebutuhan mereka khususnya dalam hal konsumsi. Sedangkan, menurut Quraisy Shihab dalam tafsirnya mengenai kata halalan adalah makanan yang akan dikonsumsi adalah makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluarsa) atau tercampur najis. Sedangkan kata thayyiban adalah makanan yang mengundang selera yang memakannya dan tidak membahayakan fisik dan akal. (1)
Konsep halal dalam Islam ada tiga yaitu halal yang dilihat dari zatnya atau bahannya, halal cara memperolehnya, dan halal proses produksinya. Dilihat dari zatnya karena bahan-bahan yang digunakan seharusnya tidak membahayakan, contohnya adalah daging kaleng. Harus dipastikan bahwa daging tersebut sepenuhnya adalah daging yang halal,kemudian yang harus diperhatikan juga bahan pengawet yang digunakan juga tidak menggunakan bahan-bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan. Kedua adalah cara memperolehnya, yang dalam Islam telah diatur secara tegas. Ketika barang yang dijual didapatkan dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam, misalnya dengan cara mencuri, maka walaupun makanan tersebut halal, makanan ini akan berubah status kehalalanya menjadi tidak halal. Ketiga adalah proses produksinya. Alat yang digunakan bebas dari najis, selama proses penyediannya harus tidak bercampur dengan benda yang haram.
Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah diamanahkan untuk mengeluarkan sertifikat halal dari MUI (2). Berkaitan dengan rasa aman masyarakat muslim dengan produk-produk yang akan dikonsumsinya, tentunya peraturan perundang-undangan ini sangat membantu masyarakat muslim dalam memilih produk yang halal.
Pasar halal food
Halal nampaknya telah menjadi Lifestyle atau gaya hidup dibeberapa negara yang mayoritas Non-Muslim. Hal ini terlihat dari lembaga penjamin di negara-negara tersebut yang berupaya untuk menerbitkan sertifikat halal. Persaingan halal food negara-negara maju mulai menjadi salah satu daya saing yang kuat dalam bisnis. Kebutuhan akan makanan yang baik ini akan meningkatkan permintaan sehingga ini akan mempengaruhi tingkat perekonomian suatu negara yang dinilai dari konsumsinya. Halal food ini banyak diminati oleh masyarakat karena kualitasnya yang terjamin baik yang disimbolkan dengan Good Quality, akibatnya perkembangan pasar global halal food semakin meningkat. Potensi pasar halal global semakin berkembang karena didorong oleh kesadaran konsumen yang semakin memperhatikan akan mutu dan keamanan dari makanan yang akan mereka konsumsi. Standarisasi halal food diluar negeri ini yang menjadikan para konsumen non muslim juga ikut mengkonsumsinya.
Salah satu contoh negara yang mengkonsumsi halal food adalah Inggris. Di Inggris daging halal meningkatkan penjualan daging hingga 11%, padahal jumlah penduduk muslim yang ada hanya mencapai 3% dari seluruh penduduk Inggris. Saat ini jepang juga mulai aktif dalam mengembangkan pasar produk halal dunia. Pesatnya perkembangan produk halal di Jepang diperlihatkan dengan adanya pertambahan jumlah bisnis yang bersertifikat halal, pada tahun 2011 hanya ada dua perusahaan yang mendaftar. Namun, pada tahun 2012 ada empat belas perusahaan yang mendaftar hingga maret 2013 ada sepuluh perusahaan yang mendaftarkan diri (3)
Peluang dalam mengembangkan produk halal sangatlah besar di beberapa negara yang mayoritas non-muslim banyak yang membutuhkan produk-produk halal namun semua itu juga terkendala dari bahan-bahan yang kurang mencukupi untuk memproduksi produk halal. Dari daftar sepuluh negara sebagai eksportir daging halal terbesar di dunia, negara muslim tidak ada yang masuk satupun didalamnya, hal ini disampaikan oleh CEO International halal Center Assad Sajjad Zaidi dalam presentasinya di World Halal Summit, Istanbul, Turki dikutip dari Anadolu Agency (4)
Pasar halal di Indonesia