Lihat ke Halaman Asli

Zakat Fitrah

Diperbarui: 6 April 2024   21:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Zakat merupakan rukun Islam yang ke 4. Setiap bulan ramadhan menjelang hari raya idul Fitri, setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat (Muzakki) wajib membayar zakat baik laki-laki maupun perempuan. Meskipun bayi baru lahir juga di wajibkan kepada orang tuanya untuk membayarkan zakat atas bayi tersebut. Zakat wajib hukumnya bagi orang yang telah berkecukupan dan mampu membayar zakat. Namun apabila seorang tersebut belum tercukupi maka ia tidak wajib membayar zakat melainkan berhak menerima zakat.

 Waktu pembayaran zakat ini di mulai sebelum hari raya idul Fitri hingga sebelum matahari terbit. Zakat fitrah biasanya di bayarkan melalui musholla atau masjid yang telah tersedia Amil Zakat, yang nantinya zakat tersebut akan di bagikan kepada golongan penerima zakat. Golongan yang berhak menerima zakat yaitu: fakir, miskin, Amil, mualaf, riqab, gharim,  di Sabilillah, dan Ibnu Sabil. zakat dapat di bayarkan berupa beras atau uang seharga dengan beras tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline