Lihat ke Halaman Asli

Zulfa Nur Fayza

Mahasiswi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Pemuda Kala Pandemi dan Penetapan UU Cipta Kerja

Diperbarui: 6 November 2020   16:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pemuda seperti yang dijelaskan menurut Taufik Abdullah (1974) merupakan generasi baru dalam sebuah komunitas masyarakat untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik. Begitu pun pengertian pemuda apabila dilihat dari aspek pembangunan masyarakat yaitu pemuda merupakan satu identitas yang potensial. 

Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita--cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan bangsanya. persatu identitas yang potensial. 

Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita--cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan bangsanya. Baik pemerintah maupun masyarakat sekalipun banyak berkonstribusi aktif demi tercapainya cita-cita bangsa yang lebih baik lagi dan pembangunan yang mampu memakmurkan kehidupan bangsanya kelak 10 tahun sampai 20 tahun ke depan. 

Hal ini pula yang menjadikan pemuda memiliki tanggung jawab besar di pundaknya untuk memperbaiki kesalahan yang telah lalu, menjadi bermanfaat untuk saat ini dan untuk menyiapkan strategi bagi dirinya sendiri dan orang-orang disekitarnya supaya bisa lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Berbagai hambatan harus mampu dilalui pemuda, terlebih di kala pandemi Covid-19 yang pertama kali diumumkan oleh Presiden Jokowi di istana Presiden pada tanggal 2 Maret  2020 dengan adanya kasus dua orang yang terinfeksi. 

Dilema problematika masyarakat semakin kompleks karena dengan adanya pandemi tersebut pemerintah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menerapkan seluruh kegiatan perkantoran, 

Pendidikan dan lainnya dialihkan menjadi daring dengan system Work From Home serta menutup sementara seluruh fasilitas public yang ada demi mengurangi penyebaran virus ini semakin meluas. 

Namun yang amat disayangkan situasi seperti ini malah dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk melanggengkan rencana nya perihal perumusan dan penetapan Omnibus Law UU Cipta kerja yang di sahkan pada Senin, 5 Oktober 2020, perumusan tersebut memang sudah disampaikan perencanaannya oleh Presiden Jokowi dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019 silam. 

Banyak pihak masyarakat dari berbagai golongan menentang adanya UU cipta kerja tersebut karena dianggap hanya menguntungkan pihak elit dan tidak pro terhadap buruh dan lingkungan, serta dalam perumusannya tidak melibatkan rakyat yang nantinya akan menjadi actor utama dalam pelaksanaan UU cipta kerja tersebut.

Aksi demonstrasi tolak Omnibus Law UU cipta kerja yang dilakukan pada tanggal 6-8 Oktober 2020 merupakan bentuk respon kekecewaan masyarakat kepada pemerintah dan terhadap keputusan DPR RI ketika mengesahkan UU cipta kerja. 

Hal ini menjadikan pula beban pemuda khususnya mahasiswa sebagai Agent of Change atau agen perubahan semakin berat karena harus berjuang melawan pemimpinnya sendiri dan tetap mengemban tugasnya untuk meneruskan cita-cita perjuangan bangsa untuk lebih baik lagi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline