Blora (14 Juni 2022) -- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata-Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Diponegoro dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Blora melakukan rapat terkait dengan pembahasan luasan Lahan Sawah Dilindungi yang mendiskusikan terkait dengan pengkoreksian lahan sawah tersebut.
Dimana luasnya lahan sawah yang ada di Kabupaten Blora menjadi salah satu potensi yang menonjol pada kabupaten tersebut dan apabila dikelola dengan baik, maka potensi lahan sawah tersebut akan terus meningkat dan dapat menimbulkan sinergi dan manfaat yang baik bahkan untuk wilayah disekitarnya.
Luasnya lahan sawah yang dilindungi saat ini masih belum terintegrasi dengan baik antar instansi yang menaunginya sehingga pemanfaatan lahan yang ada di Kabupaten Blora belum dapat berjalan maksimal.
Pada kondisi yang terjadi saat ini, terdapat lahan bukan sawah yang ternyata masuk kedalam kawasan lahan sawah dilindungi, sehingga perlu dilakukan adanya pengkoreksian atau revisi Lahan Sawah Dilindungi yang tidak dapat dipertahankan secara fungsional.
Berdasarkan perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, beliau mengatakan bahwa
"LSD adalah tindak lanjut dimana ada 9 kementerian lembaga yang diketuai oleh kementrian ekonomi dan ATR/BPN. Untuk LSD data awal dari LBS 2019. Sebelum menetapkan LSD ada komunikasi dengan pemda untuk mempertimbangkan faktor pengurang atau tambahan, karena saat itu belum terdapat penyampaian dari daerah. LSD di Kabupaten Blora adalah seluas 68.900 ha, di RTRW ada 65.000 ha untuk tanaman pangan. Lalu setelah penyesuaian terdapat seluas 54,641.23 ha."
Pada kesempatan yang lain juga dikatakan bahwa "Di dalam petak sawah harus mempertanggungjawabkan anggaran dan subsidinya. Sehingga dari dirjen menyampaikan ketika kondisi masih baik tetap menjadi LSD saja, baru setelah terlihat akan alih fungsi lahan baru terjun ke lapangan untuk validasi. Jadi ketika eksistingnya merupakan lahan sawah maka tetap dijadikan LSD saja. Akan diakomodir apa yang ada terlebih dahulu."
Sehingga diciptakan adanya modul pendampingan yang menjelaskan secara rinci bagaimana alur metode identifikasi kasus LSD baik yang dapat dipertahankan maupun tidak dapat dipertahankan secara fungsional menggunakan metode analisis spasial.
Kerangka pikir dan contoh panduan yang dicantumkan dalam bentuk skema juga menjelaskan detail terkait substansi yang harus dipenuhi dalam pengkoreksian LSD agar memudahkan dalam identifikasi luasan Lahan Sawah Dilindungi tersebut.
Bahkan dalam panduan tersebut terdapat penjelasan rinci mengenai kelembagaan pelaksanaa yang terdiri dari tim terpadu dan tim pelaksana yang berwenang dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah dimana hal ini juga berkaitan dengan adanya Lahan Sawah Dilindungi.