Lihat ke Halaman Asli

Zulfa MuasarohBinti

Saya Zulfa, mahasiswi jurusan Perbankan Syariah

Hak Asasi Manusia, Untuk Memanusiakan Manusia Lainnya

Diperbarui: 29 September 2021   20:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelanggaran hak asasi manusia sudah bukan lagi topik asing lagi di Indonesia. Dari tahun ketahun, berita tentang pelecehan, penganiayaan, bahkan pembunuhan terus berdatangan. Bukan hanya di Indonesia, di seluruh dunia, topik pelanggaran hak asasi selalu menjadi topik perbincangan yang lumayan berat.

Namun sebelumnya, apa itu hak asasi manusia?

Pelanggaran hak asasi manusia adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.

Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian yang bersifat sulit dikembalikan ke keadaan semula. Korban pelanggaran HAM berat umumnya menderita luka fisik, mental, penderitaan emosional dan kerugian lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia.           

Terdapat 12 kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas sampai hari ini. Kasus-kasus pelanggaran paling populer hingga saat ini bermula dari pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib hingga penculikan aktivis dan tragedi Trisakti, Mei 1998.

Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib terjadi 17 tahun lalu, tepatnya pada 7 September 2004. Namun, hingga saat ini dalang utama kasus pembunuhan Munir belum juga ditemukan. Munir meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanannya ke Belanda. Berdasarkan hasil autopsi, dalam tubuh Munir terdapat racun berjenis arsenik.

Dalam kasus ini, baru tiga orang yang dibawa ke meja persidangan. Mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang divonis 14 tahun penjara; mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan, yang divonis satu tahun penjara; dan mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwopranjono, yang divonis bebas.

Kasus ini pun terancam kedaluwarsa pada tahun depan. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.

Dari kasus di atas, kita bisa simpulkan satu hal. Pelanggaran HAM di Indonesia sungguh beragam dan banyak kasus yang belum terselesaikan secara adil. Padahal, hak asasi manusia merupakan suatu hak yang harus dipenuhi, diberikan, dan dijaga pada tiap-tiap warga negara. Hak asasi manusia mencegah manusia lain bertindak seenaknya.

Dalam penyelesaian satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia memakan hampir tujuh belas tahun lamanya, namun begitu hingga saat ini batang hidung pelakunya tidak muncul ke permukaan. Sudah lewat belasan tahun.

Apabila penanganan kasus seperti contoh di atas dibiarkan seperti itu, maka pelaku-pelaku pelanggaran akan terus menari di atas penderitaan korbannya. Maka dari itu hak asasi harus dijunjung tinggi, setiap manusia perlu mendapatkan keamanan terhadap jiwa dan raganya di tanah yang mereka pijak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline