Lihat ke Halaman Asli

zulfakarimah

Mahasiswa Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Fakultas Agama Islam

Orang Tua Mengambil Harta Anak, Apakah Diperbolehkan?

Diperbarui: 13 Januari 2025   22:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Fenomena orang tua yang mengambil harta anak seringkali terjadi, terutama ketika Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dikenal dengan istilah 'investasi bodong' di mana banyak orang tua menggunakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) milik anak-anak mereka tanpa izin. Pada momen ini, anak-anak sering kali menerima THR dari keluarga dan kerabat, yang jumlahnya seringkali cukup signifikan. Namun, ironisnya orangtua justru menggunakan uang milik si anak tersebut untuk keperluan pribadi.

Situasi ini umumnya muncul ketika anak masih kecil dan belum memahami nilai atau penggunaan uang. Orang tua sering kali menyimpan uang THR anak dengan alasan menjaga atau mengelolanya. Namun, dalam praktiknya, uang tersebut kerap digunakan untuk kepentingan orang tua tanpa sepengetahuan atau izin dari anak. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap fenomena ini?

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya. Anak itu adalah hasil usaha orang tua." (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4: 4. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalam riwayat lain disebutkan,

"Anak seseorang itu adalah hasil dari usahanya, itu adalah sebaik-baik usahanya. Maka makanlah dari harta mereka." (HR. Abu Daud, no. 3529. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak. Namun orang tuaku membutuhkan hartaku. Rasulullah kemudian menjawab,

"Engkau dan hartamu milik orang tuamu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu." (HR. Abu Daud, no. 3530; Ahmad, 2: 214. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu'aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi, sanad haditsnya hasan) 

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan dalam Al-Mughni (8: 272), boleh saja seorang ayah mengambil harta anaknya semaunya lalu ia miliki, apalagi sampai itu dibutuhkan oleh ayahnya. Begitu pula masih dibolehkan meskipun hal itu bukan hajat pentingnya. Ayah tersebut boleh mengambil harta tersebut dari anaknya yang masih kecil maupun dewasa. Namun pembolehan ayah mengambil harta anaknya asalkan memenuhi dua syarat:

Tidak memusnahkan harta dan tidak memudaratkan anak, juga bukan mengambil yang jadi kebutuhan penting anaknya.

Tidak boleh mengambil harta tersebut dengan tujuan untuk memberikan pada yang lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline