Lihat ke Halaman Asli

Akad Mudharabah

Diperbarui: 4 Juni 2021   00:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGERTIAN MUDHARABAH

Mudharabah menurut bahasa berasal dari kata al-darbu fii ardhi yaitu berpergian untuk urusan perdagangan.

Menurut fuqaha, mudharabah yaitu akad antara dua pihak orang yang saling menanggung. Definisi mudharabah yaitu sebuah akad dimana pemilik dana (shohibul maal) memberikan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk dikelola sebaik mungki, sesuai dengan syariat dan ajaran-Nya, dan mengenai untung rugi akan dibagi sesuai perjanjian nisbah.

RUKUN MUDHARABAH

  • Pemilik Modal (shahibul maal)
  • Pengelola (mudharib)
  • Modal (ra'sul maal)

Modal berupa uang (bukan baranh) yang harus diserahkan kepada mudharib secara tunai (bukan hutang piutang) dan jumlahnya harus diketahui dengan jelas.

  • Usaha (maal)

Usaha yang dijalankan haruslah sesuai dengan ajaran agama Islam dan tidak menentang syariatNya.

  • Ijab Kabul

Pernyataan serah terima dari pemberi modal atau bank kepada pengelola atau nasabah yang dapat ditulis dalam buku rekening.

  • Keuntungan (ribh)

Keuntungan dalam mudharabah haruslah dibagi rata sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

JENIS MUDHARABAH

  • Mudharabah Mutlaqah

Merupakan sebuah akad mudharabah dimana shahibul maal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib untuk mengelola dananya. Contohnya bank sebagai shahibul maal memberikan pinjaman modal kepada nasabah (mudharib) untuk menjalankan usaha apapun, tidak ada batasan dari pihak bank.

  • Mudharabah Muqayyadah

Dalam akad ini, bank memberikan batasan kepada nasabah dalam mempergunakan modal yang telah dipinjamkan. Misalnya modal yang sudah diberikan bank hanya boleh digunakan nasabah untuk usaha bidang kuliner, selain bidang tersebut (konveksi, transportasi, dll) tidak diperbolehkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline