Kordinator Aliansi Mahasiswa Peduli UINSA (AMPUN) mempermasalahkan pernyataan wakil dekan I Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya Imas Maysarah di salah satu website www.araaita.com pada tanggal 23 November 2017.
Dalam pemberitaan tersebut, Imas Maysaroh mengatakan bahwasanya dikeluarkannya SK pelarangan mahasiswa beraktifitas ataupun kajian diatas Pukul 21:00 WIB itu lantaran banyaknya mahasiswa yang menginap di kampus hingga berujung ditemukan sedang asyik berpacaran. Bahkan, diketahui juga ada salah satu mahasiswa yang menghisap barang terlarang, seperti ganja.
Akibat pernyataan tersebut Ahmad meminta pertanggung jawaban dan bukti tuduhan Imas Maysarah yang mengatakan ada salah satu mahasiswa yang menghisap barang terlarang, seperti ganja di kampus UINSA tersebut.
Kalau tidak bisa membuktikan sampai hari Senin tanggal 27 November 2017 mendatang, Ahmad mengancam akan melaporakan pernyataan ibu imas ini ke pihak yang berwajib atas tuduhannya dan penghinaan pada golongan. "jika sampai hari Senin ini ibu imas tidak bisa bertanggung jawab terhadap ucapannya akan saya laporkan," ujarnya
Ia menuturkan pernyataan wakil dekan tersebut melanggar pasal 156 KUHP dan pasal 157 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan dengan ancaman penjara empat tahun atau denda paling banyak empat ratus ribu rupiah.
Selain daripada itu, menurut Ahmad tuduhan wakil dekan tersebut termasuk pencemaran nama baik lembaga. Tidak etis dan tidak pantas jika ada tuduhan dari birokrasi kampus terhadap mahasiswa mengonsumsi barang haram di kampus yang berlebelkan islam ini tanpa ada bukti, dimana mahasiswanya sudah tahu antara haram dan yang halal. "Secara tidak langsung ibu Imas ini menjelek jelekan kampus UINSA, karena di kampus UINSA dikatakan ada mahasiswanya yang menghisap."Ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H