Lihat ke Halaman Asli

A ZulfaFariza

A. Zulfa Fariza

Dilema RUU Pertanahan

Diperbarui: 1 Oktober 2019   10:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru baru ini masyarakat Indonesia digemparkan dengan adanya RUU KUHP,yang dimana seluruh aktivis,masyarakat sipil dan seluruh rakyat turun untuk menyuarakan aspirasinya,salah satunya adalah perihal tentang RUU Pertanahan,dimana kita sebagai masyarakat harus mengikuti apa yang dikatakan pemerintah,pada pasal 91 yang memberikan legitimasi bagi aparat untuk memidanakan masyarakat yang ingin membela hak tanahnya. 

"setiap orang yang menghalangi petugas/aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 4 huruf C atau orang suruhannya, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000".

imbas dari RUU pertanahan tersebut adalah kurangnya sumber daya alam akibat lahan persawahan digunakan untuk pembangunan proyek negara, yang mengakibatkan  harga bahan pokok melampaui batas.sedangkan warga masyarakat Indonesia menginginkan harga yang bermasyarakat. 

hal itu lah yang membuat masyarakat menolak dengan adanya RUU Pertanahan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline