Lihat ke Halaman Asli

Zulastri wati

BNNP Maluku Utara

Menuju Desa Bersinar

Diperbarui: 11 Januari 2021   13:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pencegahan dan penanggulangan Narkoba menjadi salah satu upaya penting dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, cerdas dan menjadi bangsa yang mampu menempatkan diri sejajar dengan bangsa dalam kompetisi global dewasa ini.

74.950 desa dan 8.479 kelurahan di Indonesia harus dilindungi dari kejahatan Narkoba para bandar dan jaringan Narkoba. Pemerintah lewat  Kementrian Desa dan Pembangnan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) telah mengalokasikan Trilyunan Rupiah  sebagai upaya membangun desa dari keterpurukan dan ketertinggalan. Liukan pembangunan di desa Kembali bergairah, dengan rata-rata penerimaan 750 juta sampai  1 milyar  lebih, anggaran Dana Desa setiap tahunnya dan uang ini harus dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di desa.

Namun patut diwaspadai gairah pembangunan ini dikhatirkan menjadi asa bagi para bandar Narkoba untuk menciptakaan kerajaan kecil  bagi tempat Suplai dan Demand Narkoba, kenapa? 

Karena menjadi magnet yang luar biasa bagi para bandar Narkoba sebagai lahan baru dimana uang banyak beredar dan desa adalah salah satu sasaran mereka. Persoalan serius disamping Narkoba menjadi sebuah kesenangan semu yang ditawarkansekaligus merusak satu generasi. 

Alhasil  banyak masyarakat desa dengan sedikit pengetahuan, bisa saja menjadi luluh lalu terjerumus. Ditambah minimnya pengawasan hukum di desa yang punya satu  Babinsa dan Babinkamtibmas, tidak akan mampu melawan kekuatan para bandara dan jaringannya.

Lalu siapakah yang harus bertanggung jawab sebagai bumper untuk menangkal Narkoba masuk di desa? Jawabannya adalah masyarakat desa bersama seluruh perangkat di desa. 

Iya, merekalah yang harus menjaga masyarakat dari kerasnya upaya para bandar Narkoba dengan cara melaksanakan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 

Sebagai Program Nasional yang telah dilaksanakan sejak  BNN berdiri Tahun 2009, dan program ini telah menjadi bagian penting dalam pembangunan di Indonesia. Pelaksanaanya terintegrasi dengan seluruh kementerian Lembaga di pusat sampai ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Negara melalui Presiden Jokowi juga telah mengintruksi Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 dimana salah satunya Pemerintah Daerah dibawah binaan Menteri Dalam Negeri diintruksikan menfasilitasi pelaksanaan P4GN di daerah dan hasilnya harus dilaporkan ke Presiden. 

Pemerintah Daerah dengan berbagai  kompleksitas isu juga  memiliki tanggung jawab seperti juga dituangkan dalam Permendagri nomor 12 tahun 2019 dimana fasilitas P4GN menjadi salah satu kebijakan pembanguan di daerah.

Dengan demikian desa menjadi sasaran pembangunan yang sudah saatnya mandiri dengan bottom up planning untuk dapat menyelengggarakan Desa Bersinar dengan legitimasi kuat Bupati dan walikota melalui regulasi baik Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati / walikota sebagai payung hukum yang mengikat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline