Lihat ke Halaman Asli

Pusat Gender dan Kependudukan LPPM Universitas Negeri Malang Menginisiasi Aplikasi Terintegrasi untuk Korban Perundungan di Sekolah

Diperbarui: 9 November 2024   18:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan data laporan tahun 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.355 kasus pelanggaran terhadap pelindungan anak selama Januari sampai Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, 861 kasus terjadi di lingkup satuan pendidikan dengan perincian, anak sebagai korban dari kasus kekerasan seksual sebanyak 487 kasus, korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, korban perundungan (bullying) 87 kasus. Penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI bersama dengan United Nations Children's Fund (UNICEF), menyatakan 2 dari 3 remaja di usia 13-17 tahun pernah mendapat satu jenis kekerasan, salah satunya perundungan (bullying). Padahal, kekerasan ataupun bullying dapat berdampak serius bagi perkembangan seorang remaja, seperti gangguan kesehatan mental hingga berdampak buruk bagi prestasi akademik. Sayangnya, pada kebanyakan kasus, remaja korban kekerasan ataupun bullying memilih bungkam dan tidak melaporkan perundungan yang mereka alami dengan alasan takut ataupun malu sehingga berakibat kondisi mental dan psikis mereka semakin memburuk.

Dari latar belakang permasalahan tersebut, tim peneliti pusat gender dan kependudukan (PGK) LPPM Universitas Negeri Malang yaitu Dra. Santi Irawati, M.Si., Ph.D, Dr. Khairul Bariyyah, M.Pd., Kons., Rany Ekawati, SKM., MPH., Surya Desismansyah E.P., S.Pd., M.Phil., bersama-sama dengan mahasiswa Zulaika Siswahyuni, Aizatul Fikri, dan Sheilla Rahmayanti berinovasi menciptakan sebuah aplikasi berbasis android untuk mempermudah proses pengaduan korban perundungan kepada pihak sekolah. Pada tanggal 16 Juli 2024, tim PGK melaksanakan sosialisasi mengenai Aplikasi Terintegrasi untuk Pengaduan Korban Kekerasan di SMP Laboratorium UM. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa mengenai pentingnya menangani dan melaporkan kekerasan, serta menyediakan platform yang memudahkan mereka dalam melakukan pengaduan.

Demonstrasi Cara Kerja dan Fitur Aplikasi/Dokpri

Setelah melakukan proses download, maka aplikasi akan mengarahkan untuk melakukan pembuatan akun, dimana akun disini nantinya akan terintegrasi dengan pihak sekolah sehingga pihak sekolah mudah melakukan pelacakan identitas tersebut untuk memberikan penanganan, yang tentunya data ini bersifat rahasia. Setelah login, maka beberapa fitur menu dapat digunakan, baik e-modul maupunn video pemantik serta tools yang utama yaitu form pelaporan. 

Fitur e-modul dan video pemantik pada tampilan awal aplikasi digunakan sebagai penunjang pemahaman siswa mengenai jenis jenis perundungan yang ada di lingkungan dan bagaimana dampaknya. Dengan adanya vidio pemantik tersebut diharapkan siswa dapat memahami dan membatasi perbuatan yang mereka lakukan sehingga meminimalisir terjadinya perundungan terutama di lingkungan sekolah .

Fitur Pelaporan Pada Aplikasi/Dokpri

Fitur utama yang ada di aplikasi ini adalah fitur pelaporan kasus, di mana pada menu ini korban dapat memilih jenis perundungan seperti apa yang mereka alami dan akan diarahkan untuk membuat laporan dengan menceritakan secara detail kejadiannya. Selanjutnya korban diminta untuk mengisi form yang terdapat 7 - 10 pertanyaan yang berkaitan dengan jenis perundungan yang dialami. Akhir dari pertanyaan terdapat tools untuk submit laporan. Apabila laporan telah tersubmit maka laporan tersebut akan dibaca oleh pihak sekolah karena telah terintegrasi sehingga pihak sekolah dapat melakukan penanganan sesuai kasus yang dialami oleh muridnya.

Selain itu aplikasi ini juga telah melalui beberapa tahapan uji baik dari uji ahli maupun uji materi. Dengan adanya inovasi berupa aplikasi, diharapkan korban perundungan terutama di lingkungan sekolah dapat melakukan pelaporan tanpa malu ataupun takut sehingga dampak dari perundungan dapat diminimalisir. Tujuan jangka panjang dari aplikasi ini tentunya untuk meminimalisir angka perundungan yang terjadi di Indonesia khususnya Malang Raya di tahun-tahun berikutnya. Kegiatan ini merupakan salah satu program tim peneliti PGK LPPM UM dalam mewujudkan SDG 4 (quality education), SDG 5 (gender equality), SDG 10 (reduced inequalities), SDG 16 (peace, justice, and strong institution), dan SDG 17 (partnership for the goals).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline