Lihat ke Halaman Asli

Zulkipli Lombok

Bersama teman terbaik menghasilkan tim terbaik

Korlantas Polri Sediakan Pengaduan Terkait Pelayanan Pengurusan SIM

Diperbarui: 6 Juli 2020   04:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

@RTMCpoldantb

Jakarta - Surat izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengendara untuk bisa berkendara. Karena tanpa memiliki SIM dipastikan setiap pengendara tidak berhak berkendara di jalanan umum.

Nah kali ini pihak Polisi Republik Indonesia (Polri) membuka peluang bagi seluruh masyarakat yang ingin mengadukan keluhan jika terdapat kekurangan pada pelayanan pembuatan SIM, dengan menyediakan pusat pengaduan pelayanan penerbitan SIM.

"Keluhan tentang perilaku petugas, dll, silahkan adukan kepada kami," tambahnya. 

"Intinya kalo pemohon Surat izin Mengemudi (SIM) ada keluhan tentang pelayanan SIM silahkan Whatsapp (WA) atau email ke yang tertera itu saja," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata, SIK, MH seperti dikutip detikOto.

Bahkan jika menemukan oknum polisi 'nakal' kini bisa langsung dilaporkan. Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata, SIK, MH.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline