Nama: Rahma Lia Kusnul Khotimah
Nim: 212121146
Judul: Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Penulis : Prof. DR. H. Zainuddin Ali, M.A.
Penerbit: Sinar Grafika
Terbit : 2014
Cetakan : Cetakan Kelima, Juli 2014
Buku tulisan Prof. DR. H. Zainuddin Ali, M.A. yang berjudul "Hukum Perdata Islam Di Indonesia" ini mendeskripsikan dalam hal Perdata , yang memuat munakahat, wirasah atau faraid, dan muamalah . Munakahat merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. wirasah atau faraid berisi tentang hukum kewarisan dimulai dari siapa saja yang berhak menerima waris sampai pembagiannya. Muamalah merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan ekonomi yaitu aturan jual beli , sewa-menyewa, pinjam meminjam, perserikatan atau kerjasama bagi hasil..
Asas hukum perdata Islam adalah Pancasila dan UU 1945 yang kemudian dijabarkan melalui undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Menyinggung tentang perkawinan tersebut, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.
Syarat- syarat perkawinan itu ada 4 yaitu Pertama, Syarat mempelai: beragama Islam, laki-laki dan perempuan, jelas orangnya, dapat memberikan dan dapat dimintai persetujuan, tidak terdapat halangan perkawinan. Kedua, Syarat wali: laki-laki dan sudah dewasa, mempunyai hak perwalian, tidak terdapat halangan dalam perwalian. Wali nikah ada dua macam Pertama, Wali nasab yaitu Wali Yang hak perwaliannya didasari oleh adanya hubungan darah. Kedua, wali hakim yaitu Wali Yang berhak menikahkan jikalau orangtua mempelai wanita menolak untuk menjadi wali nikah atau disebabkan hal lain. Ketiga, Syarat saksi: dua orang laki-laki, ada pada saat ijab kabul, mengerti akan maksud akad tersebut, Islam dan dewasa. Keempat, Syarat ijab qabul: adanya pernyataan mengawinkan dari Wali, adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria, memakai kata-kata nikah atau semacamnya, antara Ijab dan Kabul bersambungan, antara Ijab dan qobul jelas maksudnya, orang yang terkait dengan Ijab tidak sedang melaksanakan ihram Haji atau umroh, majelis Ijab dan qobul itu harus dihadiri oleh minimal 4 orang yaitu calon mempelai pria, wali nikah dan dua saksi.
Larangan dalam perkawinan ada dua; pertama dilarang untuk selama-lamanya hal ini dikarenakan adanya hubungan nasab, ertalian kerabat semenda, dan karena sepersusuan). Kedua dilarang dalam waktu tertentu yaitu karena wanita yang mau dinikahi masih dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki orang lain, wanita yang masih dalam masa iddah dan wanita yang beragama selain islam