Pertumbuhan ekonomi suatu negara tak terlepas dari sektor keuangan. Suatu perekonomian yang sehat memerlukan sistem keuangan yang mampu meyalurkan dana secara efisien dari masyarakat yang mempunyai dana berlebih ke masyarakat yang memerlukan dana.
Pasar keuangan mempunyai peran strategis sebagai sumber pendanaan kegiatan ekonomi, media transmisi kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, serta stabilitas sistem keuangan.
Pendalaman keuangan didefinisikan sebagai salah satu strategi yang digunakan utnuk dapat mempercepat laju pembangunan ekonomi. Secara umum pendalaman keuangan terbagi menjadi dua sektor, yaitu sektor perbankan dana sektor pasar modal.
Lembaga keuangan memiliki peran penting dalam penentuan jumlah uang beredar sebagai sumber dana pembangunan. Semakin besara jumlah uang beredar akan mendorong dan meningkatkan pendalaman keuangan, yaitu menghimpun dana pembangunan yang bersumber dari sektor keuangan.
Berdasarkan data pada Asian Development Bank, bahwa sektor keuangan Indonesia masih dikatakan dangkal (shallow) dibandingkan dengan beberapa negara utama di ASEAN.
Kedangkalan sektor keuangan Indonesia disebabkan atas terbatasnya alternatif investasi dan pembiayaan, fasilitas untuk lindung nilai (hedging), dan fasilitas mengurangi risiko (asuransi). Pendalaman sektor keuangan merupakan hal penting dalam upaya mengembangkan pasar keuangan suatu negara.
Pada bulan Juli 2019, aset perbankan di Indonesia masih dibawah rata-rata, sekitar 54,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan aset lembaga keuangan non-bank sekitar 15,9% dari PDB.
Walaupun pertumbuhan jumlah perusahaan yang melakukan listing di lantai Bursa Efek Indonesia hingga kuartal-I tahun 2020 sebanyak 683 perusahaan (idx.co.id).
Namun kapitalisasi pasar masih dibawah 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jika dibandingkan dengan negara singapura dan Malaysia sangat jauh, yang mana kedua negara terseut memiliki kontribusi pasar modal terhadap PDB lebih dari 100%.
Berdasarkan data Global Findex (2017), bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia masih minim, yang mana sebanyak 51% masyarakat Indonesia usia produktif belum terlibat dalam sistem keuangan.
Salah satu pendalaman keuangan juga bisa melalui peningkatan inklusi keuangan. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, inklusi keuangan merupakan suatu keadaan dimana setiap masyarakat memiliki akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas, tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan tiap individu.