Sudah lebih 10 tahun, Mei 2012 Dr, Ike Farida SH, membeli unit Apartemen dari pengembang Elite Prima Hutama(EPH) namun hingga sekaran belum juga menerima penyerahan Akte Jual Beli (AJB) Apartemen tersebut . Putusan Perlawanan {T EPH sidah di tolak PN jakarta selatan . Putusan No. 119 /pdt.Bth / 2022 / PN, Jaksel tanggal 3 agustus 2022 yang menyatakan " Bahawa PT EPH adalah Pelawan yang tidak benar dan menolak Perlawanan dan Menolak Perlawanan Pelawan untuk Seluruhnya "
Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dr. Mualimin abdi meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan Evaluasi agar menghentikan laporan Polisi yang di laporakan PT Elite Prima Hutama (EPH) grup Properti Pakuwon TBK terhadap salah satu pembeli apartemennya Dr Ike Farida .
Kuasa Hukum Ike farida Putri Citakhayana SH menjelaskan bahwa kami melaporkan PT. EPH karena sudah terlalu arogan dan kami sudah memenangkan 4 Putusan yaitu Putusan MAhkamah agung (MA) RI kasus Konsinyasi , Putusan Mahkamah Konstitusim , Putusan PK dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Perlawan dari Pengadilan Negeri Jakarta selatan . semua Putusan tersebut dimenangkan oleh Dr. Ike farida dan memerintahkan PT EPH untuk menyerahkan unit apartemen yang dibelinya .
Putri Citakhayana , SH .yang menjadi kuasa hukum Ike Farida PN Jakarta selatan tidak bisa melakukan ekskusi penyerahan apartemenyang sudah keluar putusannya Oktober 2021 .
Putri Citakhayana ,SH. mengajak semua pihak Pengadilan Negeri , PT Elite Prima Hutama untuk duduk bersema , apa yang jadi masalah hingga sampai sekarang ekskusi tidak bisa dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H