Lihat ke Halaman Asli

Zofrano Sultani

Historian, Researcher, Research Consultant, and Social Observer

Politik Kesehatan Rem Darurat Penanganan Covid-19 melalui PSBB Jawa-Bali 2021

Diperbarui: 8 Januari 2021   01:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Indonesia. (sumber: mediaindonesia.com/SUPARDJI RASBAN)

Melonjaknya suspek COVID-19 per 6 Januari 2021 terjadi penambahan 7.445 kasus baru COVID-19 di Indonesia dalam waktu 24 jam. Total orang yang tercatat positif terinfeksi virus Corona hingga Selasa, 5 Januari 2021, sebanyak 779.548 kasus.  Sudah 497 tenaga kesehatan Republik Indonesia yang bertumbangan yang semestinya menjadi refleksi bagi masyarakat, pejabat negara, dan pebisnis atau pelaku ekonomi untuk belajar dari pandemi SARS 2002.  Maka, pemerintah mulai menerapkan kebijakan politik kesehatan PSBB Jawa Bali 2021 sebagai keseriusan pemerintahan Joko Widodo menekan laju penyebaran COVID-19.

Rumah Sakit rujukan COVID-19 di Jakarta hampir penuh seiring dengan peningkatan kasus penularan dalam beberapa waktu terakhir. Warga diimbau untuk tetap di rumah dengan menerapkan work and learn from home again dan disiplin menerapkan protokol kesehatan agar tak terjadi ledakan kasus. Data terakhir per 20 Desember 2020 dari 6.663 tempat tidur isolasi, kini sudah terisi sebanyak 5.691 tempat tidur. Sedangkan untuk ruang ICU terdata ada 907 tempat tidur, dan kini sudah terisi sebanyak 772 tempat tidur. Itu baru di Provinsi DKI Jakarta, bagaimana dengan Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan luar Jawa?.

Di Bali, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bali I Ketut Suarjaya mengatakan Pemprov Bali mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Pemprov Bali akan menambah fasilitas kamar isolasi dan ICU serta menambah jumlah RS rujukan COVID-19 yang tadinya 55 RS Rujukan COVID-19 menjadi 72 Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Bali dengan RSUP Sanglah Denpasar Bali dan RS Pendidikan Universitas Udayana Bali sebagai RS Rujukan COVID-19 dengan pasien bergejala berat. Sementara itu, di Provinsi Jawa Timur mengalami full capacity, full bed COVID-19, dan nyaris collaps. Seiring dengan tingginya kasus positif COVID-19 di Jawa Timur, kapasitas ruang sakit makin penuh. 

Ketua Persatuan Rumah Sakit se-Jawa Timur dr. Dodo Anondo, rumah sakit perlu memberlakukan substitusi pasien. Substitusi yang dimaksud adalah memindahkan pasien yang cukup sembuh dari ICU ke ruangan intensif khusus (RIK). Pun sebaliknya, pasien yang kondisinya mulai berat, dipindahkan ke ICU dan menggunakan ventilator. Selain itu, didirikan rumah sakit darurat seperti di Kota Malang (Rumah Sakit Darurat Lapangan Idjen Boulevard Politeknik Kesehatan Kemenkes RI Malang) dan Kabupaten Jombang (Rumah Sakit Darurat Kabupaten Jombang) dan menambah RS rujukan seperti RS Paru Jember dan RS Pegirian Kota Surabaya sebagai gerak cepat (gercep) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

Di Kota Bandung sendiri,terdapat 27 rumah sakit yang menyediakan tempat tidur untuk pasien COVID-19 (Coronavirus Disease 2019). Selain itu, Pemkot Bandung juga telah menambah kapasitas tempat tidur di RSKIA (Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak) Kota Bandung sebanyak 54 tempat tidur. Sementara total rumah sakit di luar RSKIA telah menambah 86 tempat tidur. Di Kota Yogyakarta, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta bersama tujuh rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 berkomitmen untuk menambah tempat tidur pasien. Sebelumnya, terdapat 149 tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19, sehingga dengan tambahan baru tersebut maka total tempat tidur untuk perawatan di tujuh rumah sakit rujukan mencapai 217 tempat tidur. Tujuh rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan pasien COVID-19  di Kota Yogyakarta adalah RS Jogja, RS Pratama, RS Bethesda Yogyakarta, RS Panti Rapih, RS Siloam, RS DKT Dr. Soetarto (Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara Dr. Soetarto), dan RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.  Menurut Heroe Poerwadi, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta: "Dari koordinasi kami, akan ada tambahan 68 tempat tidur untuk perawatan pasien. Baik tempat tidur critical dan noncritical". Masyarakat harus tetap waspada dan memperhatikan gejala-gejala dari COVID-19 seperti gambar berikut.

Waspada Gejala/Symptom COVID-19 (Sumber: CNN Indonesia).

Dari kasus kapasitas penuh RS Rujukan COVID-19 maka pemerintah memberlakukan dan menerapkan politik kesehatan rem darurat penanganan COVID-19 dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa dan Bali tanggal 11-25 Januari 2021.  Strategi tersebut diambil supaya tenaga kesehatan tidak berjatuhan dan akses fasilitas kesehatan untuk menangani dan pengobatan non COVID-19 bisa tertangani dengan baik meskipun pada akhirnya harus mengalami kontraksi perlambatan ekonomi Indonesia di kuartal/semester 1 tahun 2021. Ada 5 poin penting dari PSBB se-Jawa dan Bali:

Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

Kedua, kegiatan belajar dan mengajar mengajar masih akan daring (online).

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.

Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline