Lihat ke Halaman Asli

Bayar Pajaknya, Awasi Petugasnya!

Diperbarui: 26 Juni 2015   17:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam iklannya mendengungkan slogan "Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya". Dalam iklan disebutkan pajak untuk membuat jalan, jembatan, membiayai sekolah, dan lain- lain. Kemudian di akhirnya ada ajakan bayar pajaknya awasi penggunaannya. Sebuah ajakan di masa kini yang mulai lebih terbuka. Warga negara diminta kewajibannya membayar pajak sekaligus menunaikan haknya sebagai warga negara mengawasi penggunaan pajak untuk pembangunan.

Slogan yang mending daripada zaman dulu di mana warga tidak diajak apa- apa. Namun, iklan dan slogan ini menjadi semacam boomerang bagi DJP sendiri.

Pertama, sebagian masyakarat beranggapan bahwa DJP adalah instansi pemerintah yang bertugas mengumpulkan pajak dan mengelola penggunaannya. Bahkan seringkali petugas pajak ditanyai "Pak, saya sudah bayar pajak kok jalan masih bolong- bolong". Anggapan tidak benar ini jelas terjadi dalam masyarakat kita dan DJP otomatis akan disalahkan ketika ada pembelian mobil mewah oleh pejabat, jalan yang bolong, dan sebagainya.

Padahal, tugas DJP hanya mengumpulkan pajak dari Wajib Pajak ke kas negara. Kemudian Pemerintah menyusun APBN yang disetujui DPR. Dana APBN (dari pajak dan pendapatan migas, dll) digunakan tiap instansi pemerintah sesuai tugas dan fungsinya masing- masing. Legislatif oleh DPR, yudikatif oleh kehakiman, eksekutif (pemerintah pusat) oleh presiden, pemerintah daerah oleh gubernur, bupati, dan walikota. Pemerintah dibagi menjadi beberapa urusan. Misal pendidikan oleh Depdiknas, pebangunan sarana pra saranan oleh Dep. Pekerjaan Umum, dan seterusnya.

Kedua, dari logo ini seolah DJP tidak ingin diawasi, hanya meminta mengawasi penggunaannya. Menurut saya, seharusnya ditambahkan Awasi Petugasnya agar menampakkan keseriusan dan niat baik DJP untuk menjadi lebih terbuka.

DJP sebenarnya sudah mulai memperbaiki diri. Setiap Wajib Pajak bisa melaporkan perlakuan yang tidak baik dari petugas DJP ke telepon 500200. Anda semua, jika mendapati pelayanan oknum yang kurang ramah, mempersulit, atau bahkan meminta suatu imbalan, bisa melapor ke nomor telepon tersebut dengan mencata Nama, NIP, kantor, waktu kejadian. Laporan ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat KITSDA (Kepatuhan Internal) dengan hukuman administratif mulai peringatan, pengurangan tunjangan, sampai pemecatan. Jika berindikasi pidana korupsi maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang sesuai UU Anti Korupsi.

Mari... Kita Bayar Pajaknya, Awasi Petugasnya, Awasi Penggunaannya.

Tulisan ini ditujukan untuk otokritik kepada DJP dan ajakan kepada masyarakat untuk tetap membayar pajak, mengawasi petugasnya dan penggunaanya). Beberapa langkah pengawasan yang bisa kita lakukan insyaalLoh akan saya sampaikan pada tulisan selanjutnya. Kira- kira begitu, kurang lebihnya mohon maaf.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline