Lihat ke Halaman Asli

Kesalahan Berbahasa Pada Media Spanduk dan Poster

Diperbarui: 19 November 2022   19:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://pixabay.com/images/id-2596809/ 

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, manusia pastinya tidak akan terlepas dari penggunaan berbahasa. Karena bahasa merupakan suatu sarana yang digunakan oleh manusia untuk berkomunikasi atau berinteraksi dengan manusia lainnya. Berbahasa yang baik dan benar dapat memudahkan pendengar agar dapat memahami sesuatu yang dimaksud oleh si penutur. 

Bahasa juga menjadi sarana yang digunakan media untuk menyampaikan suatu informasi atau iklan yang ditujukan untuk khalayak pembaca. Namun seringkali kita menemukan kesalahan berbahasa, baik di sekitar lingkungan kita tinggal maupun pada media-media luar ruangan yang ditemui di pinggir jalan. Seperti pada spanduk, baliho, poster, iklan dan lain sebagainya. Kesalahan tersebut biasanya berupa kesalahan penulisan ejaan, penggunaan bahasa yang tidak baku, pemilihan diksi yang kurang tepat dan lain sebagainya. 

Di bawah ini merupakan beberapa contoh kesalahan pada media luar ruang, di antaranya:

Terdapat kesalahan pada penulisan kata foto copy. Di mana kedua kata tersebut merupakan serapan dari bahasa Inggris, yaitu photo dan copy. Namun pada spanduk di atas, penulisan kata foto tidak sesuai dengan penulisan yang benar. Selain itu kata tersebut juga sudah diserap oleh bahasa Indonesia, bahkan sudah masuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, tetapi penulisannya adalah fotokopi.

Data tersebut menunjukkan kesalahan pada penulisan kata dikontrakan. Karena kata dasar pada kalimat tersebut adalah kontrak, lalu terdapat afiks di- dan prefiks -kan. Karena kata kontrak bukan menunjukkan sebuah tempat, maka seharusnya penulisan prefiks di- dan kata kontrak disambung. Jadi penulisan yang benar pada spanduk di atas seharusnya RUMAH DIJUAL/DIKONTRAKKAN.

Kesalahan pada data di atas juga terdapat pada penulisan kata praktek dan akupunktur. Di mana kedua kata tersebut merupakan kata yang tidak sesuai dengan Kamus Besar bahasa Indonesia. Seharusnya penulisan kata praktek yang benar adalah praktik yang bermakna pelaksanaan pekerjaan.

Terdapat kesalahan yang tidak sesuai dengan kaidah kebahasaan pada penulisan spanduk di atas, yaitu kesalahan pada penulisan dikontrakan yang seharusnya ditulis dikontrakkan . Karena kata dasar pada kalimat tersebut adalah kontrak, lalu ditambah dengan imbuhan prefiks kan. Jadi penulisan yang tepat adalah DIKONTRAKKAN 2 LT.

   Terdapat kesalahan yang tidak sesuai dengan kebahasaan pada data di atas, yaitu pada penulisan kata disini. Pada kata disini yang menjadi kata dasar adalah sini, lalu ditambah dengan afiks di-. Karena kata sini menunjukkan sebuah tempat, maka penulisan yang tepat seharusnya dipisah antara prefiks di- dan sini. Jadi penulisan yang benar pada spanduk di atas harusnya RODA DUA DILARANG PARKIR DI SINI. 

Dari beberapa data di atas dapat disimpulkan bahwa kesalahan berbahasa dapat ditemui berupa penggunaan kata yang tidak baku dan kesalahan penulisan afiksasi yang tidak sesuai dengan kaidah kebahasaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline