Lihat ke Halaman Asli

Peran Kementerian ATR/BPN Berikan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Diperbarui: 2 September 2024   15:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas ATR/BPN

Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN sebagai Lembaga Negara yang bertanggung jawab atas urusan administrasi dan pendaftaran tanah bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk menjaga Tanah Ulayat, karena memiliki kedudukan hukum yang sama pentingnya serta bernilai ekonomi, sosial, budaya serta dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat setempat.

Lalu, bagaimana upaya dan sudah sejauh mana Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pengakuan terhadap Tanah Ulayat?

Simak selengkapnya pada infografis berikut ya, Sob!

Humas ATR/BPN

Humas ATR/BPN

Humas ATR/BPN

Humas ATR/BPN

Humas ATR/BPN

Humas ATR/BPN

#DIYPastiBisa
#KanwilBPNDIY
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#IndonesiaLengkap
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
----------------------------
Humas Kanwil BPN DIY
Instagram : @kanwilbpndiyogyakarta
Facebook : Kanwil BPN DIY
Youtube : Kanwil BPN DI Yogyakarta
X : @kanwilbpndiy
Tiktok : @kanwilbpndiy
Website : https://diy.atrbpn.go.id/

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline