Lihat ke Halaman Asli

Kementerian ATR/BPN Jamin Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Ulayat

Diperbarui: 2 September 2024   10:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas ATR/BPN

Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk mendaftarkan setiap jengkal tanah agar menjamin kepastian hukum di seluruh penjuru Indonesia, tak terkecuali Tanah Ulayat.

Lalu, apa sih Tanah Ulayat?

Yuk simak bersama penjelasannya berikut ya, Sob 

Humas ATR/BPN

Humas ATR/BPN

Humas ATR/BPN


#DIYPastiBisa
#KanwilBPNDIY
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#IndonesiaLengkap
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
----------------------------
Humas Kanwil BPN DIY
Instagram : @kanwilbpndiyogyakarta
Facebook : Kanwil BPN DIY
Youtube : Kanwil BPN DI Yogyakarta
X : @kanwilbpndiy
Tiktok : @kanwilbpndiy
Website : https://diy.atrbpn.go.id/

Permintaan Informasi Publik (PPID)
https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/wilayah/diy

Layanan Pengaduan
https://www.lapor.go.id/
Hotline WA : 0811 1068 0000

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline