Lihat ke Halaman Asli

Zitara Fitria

Mahasiswi

Analisis Mazhab Hukum Positivisme Terhadap Pencemaran Nama Baik di Sosial Media

Diperbarui: 25 September 2024   21:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Zitara Fitria Marshanda

NIM : 222111254

Kelas : 5G/ Hukum Ekonomi Syariah

Kasus: Seorang selebriti populer, sebut saja "Tina", dituduh terlibat dalam perselingkuhan yang memalukan oleh seorang pengguna Twitter anonim. Tweet itu menjadi viral, dan tak lama kemudian, banyak pengguna lain mulai membagikan dan mengomentari unggahan itu. Ayu membantah tuduhan tersebut, tetapi kerusakan sudah terjadi. Reputasinya ternoda, dan ia kehilangan beberapa kesepakatan dukungan sebagai akibatnya.

Analisi Pencemaran Nama Baik di Sosial Media
Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Perspektif Positivis Hukum
Dari sudut pandang positivis hukum, pencemaran nama baik di media sosial dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap aturan dan norma yang ditetapkan oleh sistem hukum. Di sebagian besar yurisdiksi, pencemaran nama baik dianggap sebagai kesalahan perdata, dan individu memiliki hak hukum untuk melindungi reputasi mereka dari pernyataan palsu dan merugikan.

Hukum sebagai Fakta Sosial
- Para penganut positivis hukum berpendapat bahwa hukum adalah fakta sosial yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur
- Dalam konteks pencemaran nama baik di media sosial, undang-undang ini dilihat sebagai alat untuk mengatur perilaku online dan melindungi individu.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengkriminalisasi tindak pidana pencemaran nama baik merupakan fakta sosial yang mencerminkan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Pemisahan Hukum dan Moralitas
- Para penganut positivis hukum berpendapat bahwa hukum dan moralitas adalah dua hal yang terpisah.
- Dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial, persoalan hukumnya bukan apakah cuitan tersebut benar atau salah secara moral, tetapi apakah cuitan tersebut melanggar hukum.
- Pendekatan positivis hukum berfokus pada konsekuensi hukum dari tweet, bukan pada maknanya.
Pentingnya Aturan Hukum
- Penganut positivis hukum menekankan pentingnya hukum
- Dalam konteks pencemaran nama baik di media sosial, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencemaran nama baik (misalnya Pasal 310 KUHP) memberikan kerangka yang jelas untuk menentukan apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik dan akibat dari pencemaran nama baik tersebut.
- Aturan hukum berfungsi sebagai panduan bagi platform media sosial, pengguna, dan selebritas/tokoh masyarakat untuk menavigasi kompleksitas interaksi daring.

Mazhab hukum positivisme
Mazhab hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan harus dipatuhi, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau etika di luar hukum itu sendiri. Dalam konteks pencemaran nama baik di media sosial, pendekatan positivisme akan menganalisis masalah ini berdasarkan undang-undang yang berlaku, tanpa mempertimbangkan aspek moral atau dampak sosial yang lebih luas.

Dalam konteks hukum di Indonesia, mazhab hukum positivisme memiliki beberapa argumen yang relevan terkait pencemaran nama baik di media sosial:

1. Dasar Hukum yang Jelas
   - UU ITE: Hukum positif di Indonesia mengatur pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk menuntut pelaku yang melakukan pencemaran nama baik di media sosial.
   - Pasal Spesifik: Misalnya, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi seseorang.

2. Kepastian Hukum
   - Prosedur Hukum: Positivisme menekankan pentingnya kepastian hukum. Dalam hal ini, proses hukum yang jelas terkait pencemaran nama baik memberikan jaminan bagi individu untuk menuntut haknya. Pengadilan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
   - Sanksi yang Ditetapkan: Sanksi bagi pelaku pencemaran nama baik juga diatur secara jelas, sehingga ada kepastian mengenai konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.

3. Perlindungan Terhadap Reputasi
   - Hak atas Reputasi: Hukum positif memberikan perlindungan terhadap hak individu untuk memiliki reputasi yang baik. Dalam konteks media sosial, hal ini sangat penting mengingat informasi dapat menyebar dengan cepat dan luas.
   - Tanggung Jawab Pengguna Media Sosial: Dengan adanya aturan yang jelas, pengguna media sosial diharapkan lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline