Lihat ke Halaman Asli

khairul zikri

mahasiswa

Menjaga Identitas Islami Aceh: Mengapa Pengembalian Bank Konvensional Menimbulkan Kekhawatiran

Diperbarui: 15 Mei 2023   01:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Bank Syariah Indonesia.  

Keputusan DPR Aceh untuk mengizinkan kembalinya bank konvensional ke wilayah ini telah memicu perdebatan yang hangat dan meningkatkan kekhawatiran tentang masa depan keuangan Syariah di Aceh. Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Syariah Islam, telah membangun identitas unik yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, langkah ini patut dipertanyakan, karena dapat mengancam keberlanjutan dan integritas sistem keuangan Syariah yang telah tumbuh di Aceh.

Salah satu argumen yang sering dikemukakan oleh pendukung pengembalian bank konvensional adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Aceh.Namun, perlu dicatat bahwa keberhasilan ekonomi Aceh dalam beberapa tahun terakhir sebagian besar didorong oleh sektor perbankan Syariah. Bank-bank Syariah telah menjadi pilar penting dalam mendukung perekonomian lokal dan memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Mengizinkan bank konvensional dapat mengancam posisi bank Syariah yang telah berinvestasi dalam pengembangan sektor ekonomi dan memberikan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ini juga dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan bank-bank Syariah di Aceh.Selain itu, keputusan ini juga berpotensi merusak citra Islami Aceh yang telah dibangun dengan baik selama ini. Aceh telah menjadi simbol keberhasilan dalam menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan sehari-hari dan sistem perbankan. Pengakuan internasional terhadap prestasi Aceh dalam menerapkan Syariah Islam telah memberikan dampak positif terhadap pariwisata dan investasi di wilayah ini. 

Mengembalikan bank konvensional dapat merusak citra Aceh sebagai contoh sukses dalam menerapkan nilai-nilai Islam dan memberikan sinyal yang salah kepada masyarakat internasional. Ini dapat berdampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh secara keseluruhan.

Selanjutnya, penting untuk mempertimbangkan konsekuensi sosial dan budaya dari pengembalian bank konvensional. Sejak diberlakukannya Syariah Islam di Aceh, masyarakat telah beradaptasi dengan sistem perbankan berbasis Syariah dan terbiasa dengan konsep-konsep Islam dalam kehidupan sehari-hari. Mengizinkan bank konvensional beroperasi dapat menciptakan pergeseran sosial dan budaya yang signifikan serta mempengaruhi praktik keuangan masyarakat Aceh. Hal ini dapat mengaburkanpemahaman dan pengamalan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari serta mengubah dinamika sosial yang telah terbentuk selama ini.

Selain itu, kehadiran bank konvensional juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keadilan sosial dan kesetaraan. Bank konvensional cenderung memprioritaskan keuntungan finansial di atas kepentingan sosial. Model bisnis mereka yang berfokus pada bunga dan instrumen keuangan konvensional dapat memperkuat kesenjangan ekonomi antara individu dan kelompok di Aceh. 

Ini bertentangan dengan semangat inklusivitas dan keadilan yang menjadi salah satu poin penting dalam prinsip-prinsip Syariah. Dalam konteks ini, menjaga keberlanjutan perbankan Syariah di Aceh adalah langkah yang tepat untuk menjaga keseimbangan sosial dan kesetaraan ekonomi.DPR Aceh perlu memperhatikan implikasi jangka panjang dari keputusan mereka dalam mengizinkan kembalinya bank konvensional ke Aceh. 

Penting untuk melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dalam diskusi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan yang begitu penting. Perlu adanya penelitian yang mendalam dan dialog yang luas untuk memastikan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Islami, mempertahankan identitas Islami Aceh, dan memperkuat keberlanjutan ekonomi serta keadilan sosial di wilayah ini.

Dalam kesimpulannya, pengembalian bank konvensional ke Aceh adalah keputusan yang kontroversial dan berpotensi mengancam keberlanjutan perbankan Syariah, citra Islami Aceh, serta kesetaraan dan keadilan sosial. Mengingat pentingnya prinsip-prinsip Islam dan kontribusi positif yang telah diberikan oleh perbankan Syariah dalam membangun identitas dan perekonomian Aceh, langkah ini perlu dipertanyakan. Diperlukan dialog yang lebih luas dan penelitian yang mendalam untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik bagi kepentingan jangka panjang masyarakat Aceh dan kesinambungan keuangan berlandaskan Syariah.

ARTIKEL ditulis oleh :

KHAIRUL ZIKRI  (4022020029)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline