Lihat ke Halaman Asli

Kanim Polman

humas kanim polewali mandar

Perketat Pemeriksaan Keimigrasian di Pelabuhan Tanjung Silopo, Imigrasi Polman Fokus Mencegah TPPO dan TPPM

Diperbarui: 17 Februari 2024   20:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pemeriksaan keimigrasian di pelabuhan tanjung silopo, dokpri

POLEWALI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Kanim Polman) kembali melakukan pemeriksaan keberangkatan terhadap kapal KM. Cattleya Express di Pelabuhan Tanjung Silopo Kabupaten Polewali Mandar pada Sabtu (17/02/2024).

Imigrasi Polewali Mandar melakukan Pemeriksaan Keimigrasian terhadap 126 (seratus dua puluh enam) orang, yang terdiri dari 88 (delapan puluh delapan) orang penumpang Warga Negara Indonesia dan 3 (tiga) orang Warga Negara Asing asal Malaysia serta 35 (tiga puluh lima) orang kru alat angkut yang seluruhnya berkebangsaan Indonesia.

Kapal MV. Cattleya Express berlayar dari Pelabuhan Tanjung Silopo, Kabupaten Polewali Mandar pada pukul 16.20 WITA menuju ke Pelabuhan Lahad Datu, Sabah, Malaysia. Kapal KM. Cattleya Express sendiri dijadwalkan akan melayani rute Tanjung Silopo - Lahad Datu Malaysia sebulan sekali.

Pada pemeriksaan keberangkatan kapal yang ketiga kalinya ini, Imigrasi Polewali Mandar berfokus terhadap pencegahan beberapa tindak kejahatan transnasional yang rawan terjadi, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).

"Petugas kami memperketat Pemeriksaan dan Pengawasan kepada setiap orang yang keluar masuk wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Silopo," ujar Adithia P. Barus, Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar.

"Kami melakukan pengecekan terhadap seluruh kelengkapan dokumen perjalananya, apa maksud dan tujuannya berangkat ke luar negeri, hal tersebut dilakukan sebagai upaya dari Kantor Imigrasi Polewali Mandar memberikan jaminan bahwa penumpang yang berangkat bukan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM)" tambah Adithia P. Barus.

Hal ini sejalan dengan fungsi Keimigrasian yakni memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut kami lakukan untuk memastikan agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban tindak kejahatan lintas Negara, tutup Adithia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline