Lihat ke Halaman Asli

CPNS 2024 Resmi Dibuka: Panduan Lengkap Pendaftaran dan Tahapan Seleksi

Diperbarui: 27 Agustus 2024   01:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Civil Servants (sumber: freepik.com)

Siapa yang tidak ingin menjadi bagian dari aparatur negara? Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan hanya sekadar pekerjaan, tetapi juga panggilan untuk mengabdi untuk negara.

Dengan berbagai benefit yang ditawarkan, seperti gaji yang stabil, tunjangan, jaminan pensiun, jam kerja yang stabil dan tentu saja hal yang paling ditakutkan banyak pekerja di Indonesia maupun di dunia yaitu kehilangan pekerjaan. Pekerjaan yang dinaungi oleh pemerintah ini malah berpotensi sangat kecil untuk Anda kehilangan pekerjaan.

Tak heran jika banyak warga Indonesia yang berlomba-lomba untuk mendapatkan pekerjaan ini, apalagi pengadaan CPNS ini tidak terbuka tiap tahunnya, tergantung kebutuhan instansi terkait saja. 

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. CPNS merupakan status yang diberikan kepada seseorang yang baru lulus dalam proses seleksi penerimaan pegawai negeri di Indonesia. 

Pelaksanaan seleksi CPNS 2024 sudah diumumkan pada laman resmi BKN, melalui Siaran Pers Nomor 008/RILIS/BKN/VII/2024,BKN mengumumkan bahwa pendaftaran resmi CPNS 2024 akan dimulai pada 20 Agustus 2024. Masa pendaftaran untuk CPNS tahun 2024 ini akan berlangsung hingga 6 september 2024.

Persyaratan Umum

Berikut peryaratan umum bagi pelamar cpns:

1. Berusia mnimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar, kecuali untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

2. Batas usia maksimal 40 tahun berlaku untuk pelamar yang melamar sebagai:

  • Dokter dan dokter gigi berkualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
  • Dokter pendidik klinis.
  • Dosen, peneliti, dan perekayasa berkualifikasi pendidikan doctor.

3. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak pidana dengan hukuman 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota POLRI, maupun pegawai swasta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline