Lihat ke Halaman Asli

Eksploitasi Kawasan Karst

Diperbarui: 4 Juni 2021   16:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kawasan karst merupakan sebuah wilayah yang memiliki bentang alam dan unik. Dengan banyaknya batu gamping yang sulit untuk diperbarui menjadikan kawasan ini patut untuk dilindungi. Salah satu kawasan karst yang yang ada di Indonesia adalah Pegunungan Sewu yang membentang dari Kabupaten Bantul hingga Kabupaten Tulungagung. 

Gunungkidul merupakan daerah yang dilewati oleh Pegunungan Sewu. Memiliki luas 1.485 km² dengan 18 kecamatan yang ada, Gunungkidul memiliki berbagai macam potensi alamnya yang indah. Kawasan perbukitan karst tentunya memiliki fungsinya yaitu menjaga keseimbanagn berbagai ekosistem yang ada dikawasan tersebut. 

Memiliki ekosistem yang tergolong unik, kawasan karst ini menjadi salah satu penjamin ketersediaan air bersih yang mengalir melalui sungai bawah tanahnya dan juga melalui danau-danau. Peran lainnya adalah sebagai penyimpan informasi-informasi lingkungan pada masa lalu, perkembangan budaya manusia pada ribuan tahun silam dan tentunya menjadi tempat tinggal flora dan fauna yang berevolusi dengan beradaptasi dengan kawasan karst.

Eksploitasi pada perbukitan karst yang terjadi di Gunungkidul tentunya mempengaruhi kawasan karst sebagai ekosistem. Sebenarnya pemerintah sudah membuat regulasi tentang perlindungan kawasan karst pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) telah menjelaskan bahwa bentang alam karst termasuk dalam kawasan cagar alam geologi, oleh karena itu dapat disebut kawasan lindung geologi sehingga Surat Edaran Bupati Nomor 540/0196 tertanggal 7 Februari 2011, untuk melakukan penghentian  kegiatan penambangan di kawasan karts.

Pemerintah sudah menyelesaikan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunungkidul tahun 2010-2030. Namun tetap masih saja ada oknum yang melanggar regulasi tersebut. Tentunya kesempatan ini digunakan oleh oknum-oknum untuk meraup keuntungan. Padahal apabila kawasan karst yang ditambang secara terus menerus akan merusak ekosistem dan tidak bisa dipulihkan kembali. Seperti salah satu PT meraup keuntungan miliyaran setiap tahunnya ternyata tidak memiliki izin untuk menambang. Bertahun-tahun menambang tanpa adanya izin yang ia kantongi.

Padahal apabila eksploitasi masih terus berlanjut, air bawah tanah yang selama ini menghidupi masyakarat Gunungkidul akan berkurang. Selain hal tersebut, banjir yang melanda Gunungkidul belakangan ini terjadi karena benyaknya penambangan batu karst. Karena kawasan bukit karst yang terus ditambang menyebabkan air tidak masuk kedalam tanah dan akhirnya menyebabkan air mengalir apa adanya atau yang disebut dengan run off. Air yang run off  juga bisa menyebabkan petani gagal panen karena banjir tersebut. 

Volume air yang ada dibawah tanahpun menurun yang bisa mengakibatkan masyarakat kekeringan. Pencemaran air menghantui masyarakat karena berbagai bahan kimia, dan minyak dari penambangan batu dapat masuk ke dalam air tanah sebagai polutan sehingga mengancam masyarakat tidak bisa menggunakan air tersebut.

Beberapa penambang juga menggunakan bahan peledak untuk memecah batu-batu yang besar. Dengan adanya hal tersebut, polusi udara karena serpihan serpihan debu yang disebabkan batuk dan infeksi pernapasan bagi yang menghirupnya. Penambangan ini juga menyebabkan longsor. Salah satu contoh kasus ini adalah longsor yang terjadi di daerah Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul pada pukul 18.30. longsoran tersebut berupa bebatuan besar dan ada yang sebesar rumah. Hal tersebut terjadi karena adanya penambangan batu karst yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Dalam kejadian itu, sepasang suami istri menjadi korban karena rumah yang tertimpa batuan besar.

Seharusnya pemerintah lebih mendepankan pengembangan kawasan karst sebagai tempat yang dilindungi dibandingkan memberikan izin tambang kawasan karst tersebut diekploitasi yang bisa menyebabkan beberapa kerugian untuk masa depan. 

Apabila terdapat masyarakat yang menjadikan kegiatan tambang karst ini sebagai penghasilan utama mereka, opsi lain yang bisa dilakukan pemerintah memberikan batasan kawasan karst mana saja yang boleh ditambang dan kawasan karst mana saja yang harus dilindungi. Hal tersebut bisa mengurangi penambangan yang tidak teratur dengan pengawasan ketat dari pemerintah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline