Tepat pada hari senin tanggal 3 juni 2024 ratusan masyarakat yang terdiri dari 4 dusun antara lain : PULAU OSI, PELITA JAYA, POHON BATU, dan RESETLEMEN PULAU OSI. Kembali melakukan gerakan demonstrasi dikantor DPRD Kabupaten seram bagian barat.
Dengan tujuan menagih janji DPRD terkait pembentukan Panitia khusus ( pansus ) yang kemudian, pada nantinya akan bertugas untuk mengadvokasi problematika yang terjadi di 4 dusun tersebut, bersama-sama dengan PT SPICE ISLAND MALUKU akan tetapi sampai pada waktu yang di nanti-nantikan oleh masyarakat 4 dusun ini terkait janji pansus yang dijanjikan oleh pihak DPRD kepada masyarakat sampai saat ini tidak terealisasi.
sehingga masyarakat 4 dusun tersebut menaruh mosi tidak percaya terhadap DPRD Kabupaten seram bagian barat karena tidak mampu dalam merealisasikan janji mereka pada proses penyelesaian masalah yang terjadi antara pihak 4 dusun dengan PT SPICE ISLAND MALUKU. Sehingga membuat masyarakat terus bertanya terkait tupoksi dan tugas DPRD Kabupaten seram bagian barat terkait permasalahan yang di alami oleh 4 dusun ini.
Sehingga membuat masyarakat di 4 dusun tersebut menggelar aksi demontrasi di kantor DPRD seram bagian Barat dimana berangkat dari keresahan masyarakat dan juga dampak-dampak dari pengoprasian PT SPICE ISLAND MALUKU yang kemudian menjadi poin-poin tuntutan masyarakat 4 dusun kepada pemerintah daerah dan juga DPRD Kab Seram Bagian ini, berikut ini adalah point' tuntutan dari masyarakat seram bagian barat kepada pihak pemerintah dan juga DPRD :
1. Ketidakberlanjutan Ekosistem Lingkungan: Perubahan penggunaan lahan akibat perampasan tanah dapat merusak ekosistem lingkungan. Pembangunan infrastruktur atau perubahan fungsi lahan seringkali mengganggu keseimbangan alam dan mengancam keberlanjutan lingkungan.
2. Kondisi Kehidupan Masyarakat: Penyerobotan tanah oleh SPICE ISLAND MALUKU dapat mempengaruhi kondisi kehidupan masyarakat. tidakpastian atas mata pencaharian dapat menyebabkan stres, ketidakstabilan, dan tidak setaraan sosial masyarakat 4 dusun ini.
3. Ketidakadilan Akses Tanah: Penyerobotan tanah oleh SPICE ISLAND MALUKU dapat mempersulit akses warga terhadap tanah pertanian. Pangan menjadi komoditas bernilai tinggi, dan harga bahan pangan yang meroket dapat menggiurkan sektor pertanian. Namun, ini juga berdampak pada akses tanah bagi buruh tani 4 dusun ini.
4. Penyerobotan tanah oleh PT SPICE ISLAN MALUKU atas ijin dari para pihak yang berada di desa KAWA, secara langsung melampaui batas antara dusun pelita jaya yang secara administratif termasuk sebagai petuanan / dusun dari desa ETI, dan juga 3 dusun yang secara legal mempunyai bukti dokumen atas kepemilikan lahan-lahan yang saat ini mejadi tempat pengelolaan tanaman pisang abaka oleh PT SPICE
ISLAND MALUKU.
5. Monopoli Penguasaan Tanah: Tanpa intervensi negara, perampasan tanah dapat berkembang menjadi monopoli penguasaan tanah oleh segelintir orang. Hal ini dapat menyebabkan tidak merataan penguasaan dan pemanfaatan tanah4.